Home / Kriminal

Rabu, 28 Oktober 2020 - 08:43 WIB

Perkosa Tunangan, Mahasiswa Asal Jayaloka Ditahan Polisi

MUSI RAWAS, SH – Seorang pria inisial MW (21) asal Kecamatan Jayaloka, Kabupaten Musi Rawas harus berurusan dengan polisi, setelah perbuatan tidak pantas yang dilakukannya secara paksa kepada tunangannya MSP (20), dilaporkan ke Mapolres Musi Rawas, Selasa (27/10/2020).

Pria yang berstatus mahasiswa ini akhirnya mengakui perbuatannya setelah polisi melakukan pemeriksaan dan gelar perkara.

Kapolres Musi Rawas AKBP Efrannedy melalui Kasat Reskrim Polres Musi Rawas AKP Alex Andriyan dalam keterangan yang disampaikan Humas Polres Musi Rawas, Rabu (28/10/2020) membenarkan adanya laporan tersebut.

Dia menjelaskan, peristiwa itu bermula pada Rabu sore (14/10/2020) sekitar pukul 15.30 Wib. Saat itu, tersangka menemui orang tua korban yang merupakan tunangannya untuk meminta izin keluar rumah hendak jalan-jalan sore.

Baca Juga :  Antisipasi Teror, Polsek Purwodadi Perketat Pengamanan Pintu Masuk

Saat diperjalanan, tersangka mengajak korban kerumah kosong yang terletak di Desa Ngestikarya dan dengan cara paksa memaksa korban masuk ke dalam rumah tersebut dengan cara digendong.

Di dalam kamar rumah tersebut, korban dijatuhkan ke lantai, mulut di tutup dan tangan korban di pelintir ke belakang kemudian tersangka mencoba untuk memperkosa tunangannya ini.

Korban terus berusaha untuk melawan dan mencoba melarikan diri tetapi dihalangi tersangka dengan cara menarik baju dan rambut korban hingga terjatuh dan tidak sadarkan diri. Tersangka pun melampiaskan nafsu bejatnya kepada korban.

Tidak terima atas perlakuan tersangka, korban pun melaporkan peristiwa itu ke Polres Musi Rawas.

Baca Juga :  Sertijab Empat Orang Pimpinan di Lingkungan Polres Musi Rawas

Setelah menerima laporan, jelas Kasat, anggota kemudian melakukan penyelidikan dan melayangkan surat panggilan kepada tersangka yang pada saat itu masih berstatus sebagai saksi.

“Setelah dilakukan pemeriksaan, saksi mengakui semua perbuatannya selanjutnya dilakukan gelar perkara dan menetapkan saksi tersebut sebagai tersangka dan dilakukan tindakan tegas berupa penangkapan dan penahanan,” ungkapnya.

Sementara barang bukti yang turut diamankan diantaranya, satu dress lengan pendek warna coklat, satu buah Bra warna pink, satu helai celana dalam warna putih dan satu buah celana pendek warna putih pink.

“Tersangka disangkakan melakukan tindak pidana pemerkosaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 285 KUUHP sementara barang bukti sudah diamankan,” tandas Kasat.

Editor: J. Silitonga

Share :

Baca Juga

Jambi

Satreskrim Sarolangun Amankan Truk Bermuatan Kayu

Kriminal

Gondol Sepeda Motor Susanto, Bonan Digelandang Tim Macan

Kriminal

Pelaku Curanmor Depan Aspol Diketahui Bernama Budi Alias Aloy

Kriminal

Pelaku Pencurian di SMPN Cecar Berhasil Diringkus

Kriminal

Ribut dalam Rumah Tangga Mengantarkan Sang Suami Meringkuk dalam Penjara

Kriminal

Kenalan Lewat Aplikasi, Dua Ponsel Raib Digondol Pria yang Baru Dikenal

Kriminal

525 Batang Ganja Siap Panen di Temukan di Lahan Seluas 1 Hektar

Kriminal

Modus Pinjam Motor, Pelaku Curas di Lubuklinggau Diringkus Polisi