Home / Covid-19 / Musi Rawas / Sumsel

Senin, 14 September 2020 - 07:35 WIB

Operasi Yustisi Covid-19 Musi Rawas, Sangsi Tak Memakai Masker, dari Teguran Tertulis, Kerja Sosial Hingga Denda Administrasi

MUSI RAWAS, SH – Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Musi Rawas (Mura), mengelar  Operasi Yustisi Covid 19, diwilayah hukum Polres Mura, Senin (14/9/2020).

Kegiatan ini sebagai wujud bersama dalam melaksanakan protokol kesehatan Covid-19 di lingkungan masyarakat. Yakni dengan melakukan teguran dan penertiban kepada masyarakat yang tidak memakai masker sekaligus membagikan 500 masker kepada masyarakat.

Kegiatan tersebut dibagi menjadi dua tim yakni, tim satu oleh Polsek Tugumulyo, giat dilaksanakan di lokasi Pasar B Srikaton Kecamatan Tugumulyo dan Tim dua oleh Polsek Megang Sakti melaksanakan giat di Pasar Megang Sakti, Kecamatan Megang Sakti

“Ya, kita telah melakukan Giat Operasi Yustisi Covid 19 (Corona), diwilayah hukum Polres Mura, untuk pertama kalinya dilakukan diwilayah hukum Polsek Tugumulyo dan Megang Sakti,” kata Kapolres Mura, AKBP Efrannedy didampingi Kasat Sabhara, AKP Hendra.

Baca Juga :  Warga Desa Ciptodadi 1 Serahkan Senpi Rakitan Secara Sukarela ke Polres Musi Rawas

Dia menjelaskan, sebenarnya operasi ini sesuai dengan Peraturan Bupati Musi Rawas Nomor 52 tahun 2020 Ayat I yakni, point A bagi perseorangan, pertama teguran lisan/teguran tertulis, kedua kerja sosial membersihkan fasilitas umum dan tempat ibadah, ketiga denda administrastif sebesar Rp 50 ribu, keempat penerapan sanksi disesuaikan kondisi.

“Jadi giat tersebut, anggota melakukan peneguran hingga penertiban bagi masyarakat yang tidak memakai masker, kemudian juga membagikan 500 masker kepada masyarakat,” jelasnya.

Bagi pelaku usaha pengelolah, penyelenggara, penanggung jawab tempat dan fasilitas umum, terang Kapolre, akan dilakukan teguran lisan/teguran tertulis sebagai sangsi pertama dan sangsi kedua akan dilakukan denda administratif senilai Rp 500 ribu yang dana ini nantinya akan disetorkan pada rekening kas daerah.

Baca Juga :  Anak Mantan Camat Sumberharta Ditembak OTD, Polisi Kejar Pelaku

Sementara untuk sangsi ketiga akan dilakukan pemberhentian operasional usaha dan untuk sangsi yang ke empat akan dilakukan pencabutan izin usaha.

“Jadi ada denda, kalau perserongan senilai Rp 50 ribu kalau pelaku usaha senilai Rp 500 ribu,” ucapnya.

Kapolres menambahkan, sebenarnya ops ini dilakukan tidak lain bertujuan, untuk mencegah terpaparnya covid 19 yakni dengan memakai masker saat keluar rumah dan berkomunikasi dengan warga sekitar.

Editor: J. Silitonga

Share :

Baca Juga

Lubuklinggau

Masyarakat Lubuklinggau Serbu Bazar Murah

Lahat

Warga Dua Desa di Lahat Unjuk Rasa Tuntut PT BSP

Musi Rawas

Diskusi Bupati Mura dan Direktorat MPBK, Mura Terima Bantuan Kendaraan Damkar

Musi Rawas

Kunjungi Beberapa Gereja di Musi Rawas, Bupati Pastikan Perayaan Natal Berjalan Aman

Prabumulih

Bukan Ledakan Pipa, SKK Migas Pastikan KKKS PHR Zona 4 Telusuri Penyebab Insiden Kebakaran

Musi Rawas

Lanang Mengamuk di TPS, Petugas Ambil Tindakan Tegas

Musi Rawas

PWI Musi Rawas Gandeng SKK Migas-KKKS PT SRMD Salurkan Bansos

Nusantara

Kolaborasi FJM Sumsel dan Jambi Dukung Industri Hulu Migas di Sumbagsel