Home / Covid-19 / Musi Rawas / Sumsel

Senin, 14 September 2020 - 07:35 WIB

Operasi Yustisi Covid-19 Musi Rawas, Sangsi Tak Memakai Masker, dari Teguran Tertulis, Kerja Sosial Hingga Denda Administrasi

MUSI RAWAS, SH – Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Musi Rawas (Mura), mengelar  Operasi Yustisi Covid 19, diwilayah hukum Polres Mura, Senin (14/9/2020).

Kegiatan ini sebagai wujud bersama dalam melaksanakan protokol kesehatan Covid-19 di lingkungan masyarakat. Yakni dengan melakukan teguran dan penertiban kepada masyarakat yang tidak memakai masker sekaligus membagikan 500 masker kepada masyarakat.

Kegiatan tersebut dibagi menjadi dua tim yakni, tim satu oleh Polsek Tugumulyo, giat dilaksanakan di lokasi Pasar B Srikaton Kecamatan Tugumulyo dan Tim dua oleh Polsek Megang Sakti melaksanakan giat di Pasar Megang Sakti, Kecamatan Megang Sakti

“Ya, kita telah melakukan Giat Operasi Yustisi Covid 19 (Corona), diwilayah hukum Polres Mura, untuk pertama kalinya dilakukan diwilayah hukum Polsek Tugumulyo dan Megang Sakti,” kata Kapolres Mura, AKBP Efrannedy didampingi Kasat Sabhara, AKP Hendra.

Baca Juga :  Wakapolda Sumsel Resmikan SPPG Polres Musi Rawas, Dukung Program Gizi dan Ketahanan Pangan Nasional

Dia menjelaskan, sebenarnya operasi ini sesuai dengan Peraturan Bupati Musi Rawas Nomor 52 tahun 2020 Ayat I yakni, point A bagi perseorangan, pertama teguran lisan/teguran tertulis, kedua kerja sosial membersihkan fasilitas umum dan tempat ibadah, ketiga denda administrastif sebesar Rp 50 ribu, keempat penerapan sanksi disesuaikan kondisi.

“Jadi giat tersebut, anggota melakukan peneguran hingga penertiban bagi masyarakat yang tidak memakai masker, kemudian juga membagikan 500 masker kepada masyarakat,” jelasnya.

Bagi pelaku usaha pengelolah, penyelenggara, penanggung jawab tempat dan fasilitas umum, terang Kapolre, akan dilakukan teguran lisan/teguran tertulis sebagai sangsi pertama dan sangsi kedua akan dilakukan denda administratif senilai Rp 500 ribu yang dana ini nantinya akan disetorkan pada rekening kas daerah.

Baca Juga :  Polres Musi Rawas Amankan Pelaku Kepemilikan Senjata Api Ilegal dan Pencurian Solar di Kawasan HTI

Sementara untuk sangsi ketiga akan dilakukan pemberhentian operasional usaha dan untuk sangsi yang ke empat akan dilakukan pencabutan izin usaha.

“Jadi ada denda, kalau perserongan senilai Rp 50 ribu kalau pelaku usaha senilai Rp 500 ribu,” ucapnya.

Kapolres menambahkan, sebenarnya ops ini dilakukan tidak lain bertujuan, untuk mencegah terpaparnya covid 19 yakni dengan memakai masker saat keluar rumah dan berkomunikasi dengan warga sekitar.

Editor: J. Silitonga

Share :

Baca Juga

Musi Rawas

Syukuran Hari Bhayangkara ke-79, Polres Mura Potong Tumpeng Bersama Pemkab

Musi Rawas

Bunda PAUD Musi Rawas: Berikan Edukasi kepada Anak untuk Mengonsumsi Makanan Bergizi

Palembang

Sosialisasi UU HPP, Wagub Sumsel Dorong Terwujudnya Sistem Perpajakan yang Adil, Sehat, Efektif dan Akuntabel

Ekonomi

Jelang Nataru, Bupati Pastikan Harga dan Stok Sembako di Pasar Tradisional Musi Rawas Stabil dan Aman

Musi Rawas

Cegah Covid-19, Bupati Musi Rawas Lakukan Penyemprotan Cairan Disinfektan

Hukum

Warga Menolak Eksekusi Lahan Oleh Perum Damri

Covid-19

Kepala BNPB Imbau Pengguna Moda Transportasi Umum Sabar Antre dan Hindari Berdempetan

Nusantara

DRA Optimis, di 2030 Muba Menjadi Ibu Kota Energi Berkelanjutan Berbasis Kelapa Sawit
error: Content is protected !!