Home / Musi Rawas / Sumsel

Senin, 8 Juli 2019 - 05:45 WIB

930 Peserta Ikuti Sosialisasi Perbup Musi Rawas No 85 Tahun 2018

MUSI RAWAS, SH – Sebanyak 930 peserta mengikuti sosialisasi Peraturan Bupati Musi Rawas Nomor 85 Tahun 2018, tentang petunjuk pengisian dan pemberhentian anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

Sosialisasi dengan mengundang Zainal Abidin sebagai pemateri dari Kementerian Dalam Negeri ini berlangsung di Balai Latihan Kerja (BLK) Disnaker Musi Rawas, Muara Beliti.

Bupati Musi Rawas H Hendra Gunawan saat membuka secara resmi acara tersebut, Senin (8)7) mengatakan, sosialisasi ini sangat penting dilaksanakan guna meningkatkan SDM aparatur. Untuk itu kepada peserta diharapkan benar – benar memanfaatkan waktu yang ada dan serius mengikuti sosialisasi ini.

“Mengapa ini penting dan harus disosialisasikan,? Biar kita paham betul dalam mengambil suatu keputusan,” kata dia.

Disampaikan bupati, dirinya berharap proses pengisian dan pemberhentian BPD ini dilakukan secara musyawarah mufakat. Sehingga hasilnya nanti bisa selaras dengan tujuan bersama untuk bersama-sama memajukan desa. Selain itu, antara anggota BPD dapat selaras dengan kades dan aparatur desa.

Dia juga mengingatkan kepada kades dan BPD untuk saling memperbaiki diri, dan tidak saling mengganggu demi untuk kemajuan desa, saling koreksi dan memberi serta memperbaiki hubungan.

Dikatakanya, jika BPD dan kades bersatu padu, seberat apapun pekerjaan dan permasalahan yang ada di desa, akan menjadi ringan jika dikerjakan bersama-sama.

Sementara Kadis PMD Musi Rawas Mefta Joni mengatakan, sosialisasi ini diikuti 930 peserta terdiri kades, sekdes, ketua BPD, sekretaris BPD dan kasi pemerintahan desa.Pelaksanaannya dilakukan secara bergelombang dimulai Senin (8/7) hari ini.

Tujuannya agar peserta memahami dan sepakat tentang petunjuk pengisian dan pengisian anggota BPD.

Mefta juga menjelaskan, pengisian anggota BPD di Musi Rawas ini akan dilakukan serentak pada akhir tahun 2019 ini.

“Untuk teknisnya nanti apakah dilakukan pemilihan langsung atau melalui musyawarah, diserahkan berdasarkan hasil musyawarah desa (Musdes) yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan Perbup Bupati Nomor 85 tahun 2018 tentang petunjuk pengisian dan pemberhentian anggota BPD,” jelasnya.

Dikatakan Mefta, untuk pengisian anggota BPD ini, biayanya dibebankan melalui APBDes dengan anggaran sebesar Rp25 juta perdesa.

Naskah ; Firman

Editor : J. Silitonga

Share :

Baca Juga

Nusantara

Sultan Bolkiah Tanam Pohon Perdamaian di Istana Bogor

Musi Rawas

Berprestasi, Kasat Reskrim Polres Musi Rawas Terima Penghargaan

Musi Rawas

Enam Raperda Kabupaten Musi Rawas Disetuji DPRD

Pagar Alam

Sat Res Narkoba Polres Pagar Alam Bekuk Dua Pelaku Pengedar Narkoba

Musi Rawas

Bupati Musi Rawas Serahkan Satu Ton Beras Untuk Masyarakat Bumi Makmur

Musi Rawas

Tingkatkan Sinergitas Bersama DPMD, PWI Mura Paparkan Tiga Proker

Musi Rawas

Mentan Dukung Komoditi Pertanian Musi Rawas Tembus Pasar Internasional

Lubuklinggau

ISSI Lubuklinggau akan Gelar Silampari Cycling 2022