PAGARALAM, Sumatera Headline – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pagar Alam kembali berhasil meringkus tersangka Subrin bin Muksin warga Sadan Kecamatan Jarai, Kabupaten Lahat dengan barang bukti berupa shabu shabu seberat 9,52 gram dan ganja seberat 38,88 gram.
Tersangka Subrin ditangkap di jalan raya Desa Pengandonan, Kecamatan Pagaralam Utara, pada Rabu (07/06/2017) sekitar pukul 17.10 WIB.
Kapolres Pagaralam, AKBP Dwi Hartono, SIK didampingi Wakapolres, Kompol Ernawan dan Kasat Narkoba. AKP.Boby Eltarik saat press release, Kamis (08/06/2017) mengakui, dalam seminggu pihaknya mengungkap dua kasus markoba.
“Hal ini menunjukan peredaran narkoba di Pagaralam cukup tinggi”, jelasnya.
Dikatakan Dwi, saat penangkapan tersangka Marsidi melakukan perlawanan dan mencoba merebut senjata petugas.
“Sementara untuk tersangka Subrin yang diamankan di Jalan lintas Desa Pengandonan tidak melakukan perlawanan”, ungkap Dwi.
Penangkapan tersangka tersebut merupakan bukti keseriusan jajaran Polres Pagar Alam dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah itu. Selain Subrin tersangka Marsidi warga Tebat Baru Ulu Kelurahan Tebat Giri Indah Selasa (06/06/2017) juga berhasil diringkus timnya, dengan barang bukti 13 paket kecil dan 5 paket sedang, yang diduga narkotika jenis Shabu. JS
Editor: J. Silitonga