Home / Nusantara

Jumat, 17 Mei 2019 - 14:33 WIB

Menaker Terbitkan Aturan Penghitungan THR Pekerja Swasta

JAKARTA, SH – Menteri Ketenagakerjaan M. Hanif Dhakiri menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2019. SE Pelaksanaan THR yang ditandatangani pada 14 Mei 2019 ini ditujukan kepada Para Gubernur di seluruh Indonesia.

“Pemberian THR Keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan pengusaha kepada pekerja. Hal ini sebagai upaya untuk memenuhi kebutuhan pekerja/buruh dan keluarganya dalam merayakan hari raya keagamaan,” kata Menaker, di Jakarta, Kamis (16/5).

Dalam surat edarannya, Menaker Hanif Dhakiri mengatakan, SE pelaksanaan THR ini berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

“THR Keagamaan wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum sebelum Hari Raya Idul fitri 1440 Hijriah. Pekerja yang telah bekerja selama sebulan secara terus-menerus berhak mendapatkan THR,” kata Menaker Hanif.

Meskipun jika mengacu pada regulasi, pembayaran THR dilakukan paling lambat H-7, Menaker Hanif Dhakiri mengimbau kalau bisa pembayaran dilakukan maksimal dua minggu sebelum Lebaran agar pekerja dapat mempersiapkan mudik dengan baik.

Rumus Perhitungan

Terkait jumlah besaran THR, dalam SE itu disebutkan bagi pekerja yang mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus-menerus atau lebih diberikan THR sebesar 1 (satu) bulan upah.

Baca Juga :  Menaker Minta THR Dibayar Dua Minggu Sebelum Lebaran

Sedangkan bagi pekerja yang mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus-menerus tetapi kurang dari 12 bulan, THR-nya diberikan secara proporsional sesuai dengan perhitungan yang sudah ditetapkan, yaitu masa kerja dibagi 12 bulan dikali 1 bulan upah.

Bagi pekerja harian lepas yang mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih, menurut SE Menaker itu, besaran THR-nya berdasarkan upah 1 bulan yang dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.

Sedangkan bagi pekerja lepas yang mempunyai masa kerja kurang dari 12 (dua belas) bulan, upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja.

Baca Juga :  Menaker Minta THR Dibayar Dua Minggu Sebelum Lebaran

“Bagi perusahaan yang menetapkan besaran nilai THR dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau kebiasaan lebih besar dari nilai THR yang telah ditetapkan, maka THR Keagamaan yang dibayarkan kepada pekerja sesuai dengan yang tertera di perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau kebiasaan yang telah dilakukan,” tulis Menaker dalam Surat Edaran itu.

Dalam SE itu juga disebutkan, apabila pengusaha terlambat atau tidak membayar THR Keagamaan dikenai sanksi admistrasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 20 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemberian Sanksi Administratif Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang pengupahan.

Berkenaan dengan hal itu, Menaker meminta para gubernur untuk senantiasa memperhatikan, mengawasi, dan menegaskan kepada para pengusaha di wilayahnya untuk melaksanakan pembayaran THR tepat waktu.

Sementara untuk mengantisipasi timbulnya keluhan dalam pelaksanaan pembayaran THR Keagamaan, Menaker Hanif Dhakiri berharap masing-masing provinsi membentuk Pos Komando Satuan Tugas (Posko Satgas) Ketenagakerjaan Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum Tunjangan Hari Raya Tahun 2019.

Editor : J. Silitonga

Sumber : Humas Kemenaker

Share :

Baca Juga

Nusantara

Pemerintah Mulai Godok Aturan Baru Terkait Tarif Pesawat

Nusantara

Daftarkan Karya Mu dalam Ajang Anugerah Jurnalistik Adinegoro 2022, Ini Syarat dan Pendaftaran

Nusantara

PetroChina Lakukan Investigasi Bersama Pihak Eksternal Terkait Insiden Area Sumur WB-D7

Nusantara

Ganjar Dampingi Jokowi Berikan Bantuan ke Pedagang Pasar Muntilan

Nusantara

RDP Soal Djoko Tjandra, Aziz Syamsuddin Tetap Ikuti Aturan

Berita TNI

Beri Kuliah Umum, Kasad Tekankan 4 Poin Penting Jaga Persatuan dan Kesatuan

Nusantara

Sekjen Gerindra Perkenalkan Rahmat Mirzani Djausal sebagai Calon Gubernur Lampung 2024

Nusantara

Menjaga Eksistensi Media Online, Kepengurusan SMSI Kalteng Segera Terbentuk