Home / Nusantara

Kamis, 9 Mei 2019 - 11:18 WIB

Menaker Minta THR Dibayar Dua Minggu Sebelum Lebaran

JAKARTA, SH – Meskipun jika mengacu pada regulasi pembayaran THR dilakukan paling lambat H-7, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) M. Hanif Dhakiri meminta perusahaan bisa membayar Tunjangan Hari Raya (THR) maksimal dua minggu sebelum lebaran.

“Hal ini dilakukan agar pekerja dapat mempersiapkan mudik dengan baik,” kata Menaker di Jakarta, Rabu (8/5).

Menaker menegaskan, pemberian THR Keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan pengusaha kepada pekerja. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016.

Adapun besaran THR bagi pekerja yang mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, memperoleh THR 1 bulan upah. Sedangkan bagi pekerja yang mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus-menerus tetapi kurang dari 12 bulan, THR-nya diberikan secara proporsional sesuai dengan perhitungan yang sudah ditetapkan, yaitu masa kerja dibagi 12 bulan dikali 1 bulan upah.

Baca Juga :  Menaker Terbitkan Aturan Penghitungan THR Pekerja Swasta

Sementara itu, bagi pekerja harian lepas yang mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih, besaran THR-nya berdasarkan upah 1 bulan yang dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.

Sedangkan bagi pekerja lepas yang mempunyai masa kerja kurang dari 12 (dua belas) bulan, upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja.

Baca Juga :  Menaker Terbitkan Aturan Penghitungan THR Pekerja Swasta

“Bagi perusahaan yang menetapkan besaran nilai THR dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau kebiasaan lebih besar dari nilai THR yang telah ditetapkan, maka THR Keagamaan yang dibayarkan kepada pekerja sesuai dengan yang tertera di perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau kebisaan yang telah dilakukan,” kata Menaker.

Menurut Menaker, dirinya akan segera menerbitkan surat edaran THR kepada para Kepala Daerah dan membuka posko pengaduan THR.

“Bagi pekerja yang THR-nya tidak dibayarkan bisa mengadu ke posko pengaduan THR yang akan dibuka di dinas-dinas tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota serta di tingkat yaitu di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan,” tutur Menaker.

Editor : J. Silitonga

Sumber : Humas Kemenaker

Share :

Baca Juga

Nusantara

Ini Peraturan Tentang Tata Cara Pelaksanaan Mutasi PNS

Nusantara

Yuk… Intip Saung Berkarya, Miniatur Desa Mandiri Energi dan Pertanian Terpadu

Nusantara

Salat di Masjid Istiqlal, Presiden Jokowi Maknai Idul Adha sebagai Tauhidan dan Aktivitas Menebarkan Kebaikan Sesama Umat

Hukum

Personil Polairud Polri Harus Mampu Beradaptasi dengan Perkembangan Teknologi

Nusantara

Arab Saudi Apresiasi Kepemimpinan Indonesia di Kawasan Asia Maupun Dunia

Ekonomi

Penggunaan Produk Dalam Negeri di Jawa Tengah Capai 98,26 Persen

Hukum

ESDM Polri Ajak Pelajar Ciptakan Lingkungan Positif di Sekolah

Nusantara

Luncurkan One Two Trees, Komitmen SKK Migas Jaga Keberlanjutan Lingkungan