Home / Nusantara

Selasa, 2 April 2019 - 08:47 WIB

Kades yang Dikriminalisasi Segera Laporkan ke Satgas Dana Desa

JAKARTA, SH – Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendesa PDTT) Eko Putro Sandjojo menegaskan, kepala desa yang tidak melakukan korupsi dana desa tidak boleh dikriminalisasi. Jika hal itu terjadi, maka kepala desa berhak melaporkannya ke Satgas Dana Desa.

“Kalau kepala desa merasa terkriminalisasi bisa laporkan ke Satgas Dana Desa,” kata Eko kepada wartawan di Jakarta, Senin (1/4).

Sementara di sisi lain, Mendesa PDTT juga meminta masyarakat melaporkan kepada Satgas Dana Desa jika melihat adanya indikasi penyelewengan dana desa oleh oknum tertentu atau bahkan kepala desa.

“Laporkan (penyelewengan) ke penegak hukum setempat, kepolisian atau kejaksaan. Kalau tidak puas, bisa telpon Satgas Dana Desa di nomor 1500040. Kalau datanya lengkap, akan segera kita kirimkan tim dan pembinaan,” tegas Eko.

Baca Juga :  Mendes PDTT: BUMDes sebagai Motor Penggerak Perekonomian Desa

Menurut Mendesa PDTT Eko Putro Sanjojo, kasus penyalahgunaan dana desa semakin mengalami penurunan. Tahun lalu, ditemukan kurang dari 100 kasus dari total jumlah desa sebanyak 74.957 desa. Dari 100 kasus tersebut, hanya 67 laporan yang dinyatakan layak dilaporkan ke penegak hukum.

“Tahun lalu itu ada di bawah 100 kasus. Kita laporkan ke penegak hukum 67 (kasus). Itu kalau dibandingkan jumlah desa 74.957 desa jumlahnya kecil. Tapi itu juga tidak boleh dibiarkan,” ujar Eko.

Baca Juga :  Mendes PDTT: BUMDes sebagai Motor Penggerak Perekonomian Desa

Menurutnya, masih adanya penyimpangan dana desa bukan hanya karena adanya kesempatan, namun juga terjadi akibat kurangnya pengawasan. Untuk itu, ia mengajak seluruh masyarakat untuk turut mengawasi dana desa. menurutnya, pengawasan dari masyarakat langsung adalah hal paling efektif untuk memantau dana desa.

“Di desa pengawasan secara resmi ada di inspektorat provinsi, inspektorat kabupaten, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Kecamatan. Yang paling penting itu masyarakat. Kita libatkan juga kejaksaan dan kepolisian untuk membantu,” pungkas Eko.

Editor : J. Silitonga

Sumber : Humas Kemendes

Share :

Baca Juga

Nusantara

Ini Enam Organisasi Perusahaan Pers di Indonesia, SMSI Lahir Saat Pers Sedang Risau

Nusantara

Optimasi Pengembangan Lapangan SLO Tahap-4 WK Rokan Disetujui, PHR Tambah Investasi Hulu Migas Rp. 12.5 Triliun

Nusantara

PHE Jambi Merang Terima Penghargaan Indonesia Best Social Responbility Awards

Nusantara

Presiden: Pemimpin Masa Depan Harus Jadi Teladan Sejak Dini

Nusantara

Perhelatan Asian Games 2018 Bisa Mendorong Potensi Ekonomi Domestik

Nusantara

Menaker Terbitkan Aturan Penghitungan THR Pekerja Swasta

Covid-19

Satgas Covid-19 Terbitkan Surat Edaran tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri, Berlaku Mulai 17 Juli 2022

Nusantara

Sharp dan LG Relokasikan Pabriknya ke Indonesia
error: Content is protected !!