Home / Nusantara

Jumat, 14 Februari 2020 - 06:53 WIB

Menjaga Eksistensi Media Online, Kepengurusan SMSI Kalteng Segera Terbentuk

KALTENG, SH – Kepengurusan Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) segera terbentuk. Pengukuhan pengurus wadah berhimpunnya media massa berbasis online ini dijadwalkan digelar sekitar April 2020 mendatang di Palangka Raya.

Kepastian jadwal tersebut disampaikan Ketua SMSI Kalteng H Sutransyah dalam dialog interaktif yang disiarkan langsung di Radio Republik Indonesia (RRI) Pro 1 FM, Jumat (14/2/2020) pagi.

Dalam dialog bertajuk “media online harus berbadan hukum dan terverifikasi” yang dipandu Gordon Tobing itu, Sutransyah menjelaskan, SMSI merupakan perhimpunan media siber atau online yang gagasan dan pembentukannya diprakarsai unsur pimpinan Pengurus Pusat Persatuan Wartawan Indonesia (PWI).

Setelah resmi terbentuk di pusat beberapa tahun lalu, perhimpunan ini lantas melebarkan jaringan dengan mendirikan kepengurusan tingkat provinsi di seluruh wilayah Tanah Air.

Baca Juga :  Kembali ke Pelukan NKRI, 39 Anggota NII di OKU Timur Cium Sang Saka Merah Putih

“Insya Allah, kepengurusan Kalteng akan dikukuhkan pada April 2020 mendatang beriringan dengan peringatan hari Pers Nasional tingkat provinsi. Kami memohon doa restu dan dukungan semua pihak untuk berkiprah dalam pembangunan daerah melalui wadah ini,” kata Ketua Dewan Kehormatan Provinsi yang juga mantan Ketua PWI Kalteng tiga periode tersebut.

Sutransyah melanjutkan, keberadaan SMSI Kalteng nantinya akan difokuskan pada dua hal. Pertama, menjaga eksistensi media massa online dalam menjalankan fungsi penyebaran informasi sesuai ketentuan Dewan Pers.

Baca juga:

Baca Juga :  SMSI Pusat Temui MPR RI Soal Penembakan Wartawan

“Dalam hal ini, SMSI akan mengupayakan setiap membernya untuk secepatnya bisa terverifikasi Dewan Pers,” ujar Sutransyah yang tampil di dialog interaktif ini didampingi Sekretaris SMSI.

Kedua, SMSI mendorong terciptanya wartawan media online yang profesional, ditandai dengan kepatuhan pada Undang-undang Pers Nomor 40 tahun 1999, Kode Etik Jurnalistik, dan memiliki sertifikasi uji kompetensi wartawan (UKW).

“Upaya ini kita lakukan agar peran media massa dan aktivitas para wartawan bisa berjalan sebagaimana mestinya, sehingga publik sebagai konsumen mendapat informasi yang faktual, berimbang, mendidik, dan konstruktif dalam pembangunan daerah,” tandas mantan Ketua Umum HMI dan KAHMI Wilayah Kalteng itu.

Editor: J. Silitonga

Sumber: SMSI

Share :

Baca Juga

Nusantara

Presiden Tinjau Proyek Padat Karya Tunai Dua Kementerian

Nusantara

Jaksa Agung ST Burhanuddin Meminta SMSI Kawal Kinerja Jaksa

Hukum

KPK Tetapkan Sjamsul Nursalim sebagai Tersangka

Nusantara

Di Tuban, Presiden Serahkan 458 Sertifikat Wakaf

Ekonomi

Bertemu Presiden Jokowi, Wapres Kamala Harris: Indonesia Mitra Strategis AS

Nusantara

Pemprov Sumsel Meyakini Asian Games 2018 Berpengaruh Besar Pada Ekonomi

Nusantara

Wartawan yang Meliput Corona Virus Layak Diberi Insentif

Nusantara

Menteri PAN RB: ASN Wajib Netral Pada Pileg dan Pilpres 2019