Home / Nusantara

Jumat, 14 Februari 2020 - 06:53 WIB

Menjaga Eksistensi Media Online, Kepengurusan SMSI Kalteng Segera Terbentuk

KALTENG, SH – Kepengurusan Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) segera terbentuk. Pengukuhan pengurus wadah berhimpunnya media massa berbasis online ini dijadwalkan digelar sekitar April 2020 mendatang di Palangka Raya.

Kepastian jadwal tersebut disampaikan Ketua SMSI Kalteng H Sutransyah dalam dialog interaktif yang disiarkan langsung di Radio Republik Indonesia (RRI) Pro 1 FM, Jumat (14/2/2020) pagi.

Dalam dialog bertajuk “media online harus berbadan hukum dan terverifikasi” yang dipandu Gordon Tobing itu, Sutransyah menjelaskan, SMSI merupakan perhimpunan media siber atau online yang gagasan dan pembentukannya diprakarsai unsur pimpinan Pengurus Pusat Persatuan Wartawan Indonesia (PWI).

Setelah resmi terbentuk di pusat beberapa tahun lalu, perhimpunan ini lantas melebarkan jaringan dengan mendirikan kepengurusan tingkat provinsi di seluruh wilayah Tanah Air.

Baca Juga :  Penemuan Ladang Ganja Siap Panen Seluas 1,5 Hektar di Kabupaten Lahat

“Insya Allah, kepengurusan Kalteng akan dikukuhkan pada April 2020 mendatang beriringan dengan peringatan hari Pers Nasional tingkat provinsi. Kami memohon doa restu dan dukungan semua pihak untuk berkiprah dalam pembangunan daerah melalui wadah ini,” kata Ketua Dewan Kehormatan Provinsi yang juga mantan Ketua PWI Kalteng tiga periode tersebut.

Sutransyah melanjutkan, keberadaan SMSI Kalteng nantinya akan difokuskan pada dua hal. Pertama, menjaga eksistensi media massa online dalam menjalankan fungsi penyebaran informasi sesuai ketentuan Dewan Pers.

Baca juga:

Baca Juga :  Kehadiran Lembaga Bantuan Hukum SMSI Tepat di Era Digital

“Dalam hal ini, SMSI akan mengupayakan setiap membernya untuk secepatnya bisa terverifikasi Dewan Pers,” ujar Sutransyah yang tampil di dialog interaktif ini didampingi Sekretaris SMSI.

Kedua, SMSI mendorong terciptanya wartawan media online yang profesional, ditandai dengan kepatuhan pada Undang-undang Pers Nomor 40 tahun 1999, Kode Etik Jurnalistik, dan memiliki sertifikasi uji kompetensi wartawan (UKW).

“Upaya ini kita lakukan agar peran media massa dan aktivitas para wartawan bisa berjalan sebagaimana mestinya, sehingga publik sebagai konsumen mendapat informasi yang faktual, berimbang, mendidik, dan konstruktif dalam pembangunan daerah,” tandas mantan Ketua Umum HMI dan KAHMI Wilayah Kalteng itu.

Editor: J. Silitonga

Sumber: SMSI

Share :

Baca Juga

Nusantara

Dewan Pers dan Konstituen Minta Presiden Keluarkan Kebijakan Untuk Perusahaan Pers di Tengah Pandemi Covid-19

Nusantara

Milasari Kusumo Anggraini : Mulailah Membangun Ekosistem Ekonomi Kerakyatan

Nusantara

Menteri PAN RB Minta Pejabat Terkait Memproses Status CPNS Diangkat sebagai PNS

Nusantara

Arab Saudi Apresiasi Kepemimpinan Indonesia di Kawasan Asia Maupun Dunia

Musi Rawas

Bertemu Bupati, Jokowi Tekankan Sinergisitas Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah Dapat Sejalan

Nusantara

Ruas Tol Kayu Agung-Palembang Diresmikan, Presiden Minta Sambungkan dengan Sentra Perekonomian

Nusantara

Terima Kunjungan Wapres Iran, Presiden Jokowi Promosikan Nilai-Nilai Islam yang Rahmatan Lil Alamin

Nusantara

Dua Bendungan Serbaguna di Wonogiri akan Ditanami Pohon Bernilai Ekonomis