Home / Kriminal / Musi Rawas

Selasa, 11 Desember 2018 - 15:01 WIB

Sabu Hasil Ungkap Kasus Senilai 315 Juta Dimusnahkan

MUSI RAWAS, Sumatera Headline – Narkotika jenis Sabu hasil ungkap kasus pada November 2018 lalu bernilai kurang lebih Rp.315 juta dimusnahkan Satuan Narkoba Polres Musi Rawas, Selasa (11/12/2018) di Mapolres Musi Rawas.

Pemusnahan sabu seberat 294,69 gram tersebut dipimpin langsung Wakapolres Musi Rawas, Kompol Rocky Hasudungan Marpaung didampingi Kepala BNN Kabupaten Musi Rawas, Hendra Amoer, perwakilan Kejaksaan Negeri Lubuklinggau dan dari Lapas Narkotika Muara Beliti serta jajaran Satuan Narkoba Polres Musi Rawas.

Dikatakan Marpaung, pemusnahan barang bukti narkotika ini memang sudah seharusnya dilakukan, karena hal itu sudah diatur oleh undang-undang dan dilaksanakan sesuai aturan yang berlaku.

“Jadi setiap orang bisa melihat bahwa akan ada pemusnahan barang bukti termasuk kuantitas dan kualitasnya disampaikan secara transparan,” jelasnya.

Terkait sumber barang bukti yang dimusnahkan itu kata Marpaung, merupakan hasil kerjasama Satuan Narkoba Polres Musi Rawas dan BNN Kabupaten Musi Rawas serta informasi dari masyarakat atas pengungkapan kasus pada 27 November 2018 lalu di Jalan Lintas Sumatera depan Polsek Karang Jaya, Kecamatan Karang Jaya Kabupaten Muratara.

Dimana telah ditetapkan 6 orang tersangka diantarnya, AD (ibu rumah tangga), JC, SW, RH, AS dan DP.

Sementara dari jumlah barang bukti sabu seberat 306,88 gram itu, telah disisihkan seberat 5 gram untuk pembuktian perkara dalam persidangan serta 7,19 gram untuk pemeriksaan di labfor Polri cabang Palembang dan 294,69 gram dimusnahkan dengan cara diblender dan dibuang kedalam septic tank.

Saat menggelar konferensi pers, Wakapolres belum bisa memastikan jaringan narkoba tersebut darimana karena pihaknya masih melakukan tahap penyelidikan.

“Hal ini belum dapat diungkapkan karena masih bersifat dalam proses penyelidikan,” ujarnya.

Sementara informasi yang diterima pihaknya, narkoba jenus sabu tersebut berasal dari wilayah Kota Pekanbaru Provinsi Riau. Dan jika melihat dari jumlah barang bukti yang ditemukan, tersangka merupakan pengedar besar.

“Bila dikonversikan Sabu seberat 306,88 gram tersebut berkisar Rp315 juta rupiah,” urainya.

Atas perbuatannya, tersangka diancam dengan hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.

Editor : J. Silitonga

Share :

Baca Juga

Musi Rawas

Polres Musi Rawas Salurkan Bantuan Sosial kepada Warga Purwodadi melalui Program Jumat Berkah Berbagi

Musi Rawas

Bupati Musi Rawas Buka Lomba BBGRM Tingkat Provinsi

Musi Rawas

Pengabdian di Polri, Kapolsek Purwodadi Naik Pangkat Menjadi Kompol

Musi Rawas

Peduli Sesama, Satreskrim Polres Musi Rawas Bagikan Takjil

Musi Rawas

Serap Aspirasi Warga, Bupati Kunjungi Desa Trimukti

Musi Rawas

Bupati Musi Rawas Siap Dukung Kegiatan Organisasi Guru

Musi Rawas

PKB Musi Rawas Kerahkan Tim Sembilan Untuk Memenangkan H2G-Mulya

Covid-19

PPKM di Musi Rawas Turun Level 3, Bupati Minta Masyarakat Tetap Patuhi Prokes 5 M