Home / Kriminal / Musi Rawas

Selasa, 11 Desember 2018 - 15:01 WIB

Sabu Hasil Ungkap Kasus Senilai 315 Juta Dimusnahkan

MUSI RAWAS, Sumatera Headline – Narkotika jenis Sabu hasil ungkap kasus pada November 2018 lalu bernilai kurang lebih Rp.315 juta dimusnahkan Satuan Narkoba Polres Musi Rawas, Selasa (11/12/2018) di Mapolres Musi Rawas.

Pemusnahan sabu seberat 294,69 gram tersebut dipimpin langsung Wakapolres Musi Rawas, Kompol Rocky Hasudungan Marpaung didampingi Kepala BNN Kabupaten Musi Rawas, Hendra Amoer, perwakilan Kejaksaan Negeri Lubuklinggau dan dari Lapas Narkotika Muara Beliti serta jajaran Satuan Narkoba Polres Musi Rawas.

Dikatakan Marpaung, pemusnahan barang bukti narkotika ini memang sudah seharusnya dilakukan, karena hal itu sudah diatur oleh undang-undang dan dilaksanakan sesuai aturan yang berlaku.

“Jadi setiap orang bisa melihat bahwa akan ada pemusnahan barang bukti termasuk kuantitas dan kualitasnya disampaikan secara transparan,” jelasnya.

Terkait sumber barang bukti yang dimusnahkan itu kata Marpaung, merupakan hasil kerjasama Satuan Narkoba Polres Musi Rawas dan BNN Kabupaten Musi Rawas serta informasi dari masyarakat atas pengungkapan kasus pada 27 November 2018 lalu di Jalan Lintas Sumatera depan Polsek Karang Jaya, Kecamatan Karang Jaya Kabupaten Muratara.

Dimana telah ditetapkan 6 orang tersangka diantarnya, AD (ibu rumah tangga), JC, SW, RH, AS dan DP.

Sementara dari jumlah barang bukti sabu seberat 306,88 gram itu, telah disisihkan seberat 5 gram untuk pembuktian perkara dalam persidangan serta 7,19 gram untuk pemeriksaan di labfor Polri cabang Palembang dan 294,69 gram dimusnahkan dengan cara diblender dan dibuang kedalam septic tank.

Saat menggelar konferensi pers, Wakapolres belum bisa memastikan jaringan narkoba tersebut darimana karena pihaknya masih melakukan tahap penyelidikan.

“Hal ini belum dapat diungkapkan karena masih bersifat dalam proses penyelidikan,” ujarnya.

Sementara informasi yang diterima pihaknya, narkoba jenus sabu tersebut berasal dari wilayah Kota Pekanbaru Provinsi Riau. Dan jika melihat dari jumlah barang bukti yang ditemukan, tersangka merupakan pengedar besar.

“Bila dikonversikan Sabu seberat 306,88 gram tersebut berkisar Rp315 juta rupiah,” urainya.

Atas perbuatannya, tersangka diancam dengan hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.

Editor : J. Silitonga

Share :

Baca Juga

Covid-19

Polres Musi Rawas Mulai Lakukan Pemberian Vaksin Booster

Musi Rawas

Sinergi Tangani Karhutla, BPBD Mura Hadiri Rakor di Palembang

Musi Rawas

Ditinggal Bekerja, Rumah Yanza Ludes Terbakar

Kriminal

Menyamar sebagai Pembeli, Polisi Ringkus Pengedar Narkoba

Hukum

Kejari Musi Rawas Pulihkan Aset Kelompok Tani Desa Ketuan Jaya Senilai Ratusan Juta

Kriminal

Terduga Pengedar Shabu Warga Muara Lakitan Diringkus di Kebun Sawit

Musi Rawas

Seratus Persen Migrasi ke Listrik Pra Bayar, Desa Purwodadi Ditetapkan Sebagai Kampung Pintar

Hukum

Direskrimsus Polda Sumsel Supervisi Satreskrim Polres Mura, Tingkatkan Kualitas Proses Penyidikan