Home / Kriminal / Musi Rawas

Senin, 5 November 2018 - 07:52 WIB

Gasak Handphone Kadus, Dua Pemuda Sukaraya Ditangkap

MUSI RAWAS, Sumatera Headline – Anggota Kepolisian Sektor Terawas berhasil mengamankan WP (18) dan HN (21) pemuda asal Desa Sukaraya Kecamatan STL Ulu Terawas, Kabupaten Musi Rawas, Minggu (4/11/2018) dirumahnya masing-masing.

Kedua pemuda ini ditangkap setelah hasil penyelidikan anggota Polsek Terawas merupakan terduga pelaku pencurian dengan pemberatan di rumah korban Abu Mansyur (32) warga yang sama dengan pelaku.

Dalam keterangannya Kapolsek Terawas, Iptu Haerudin mengatakan, peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Jumat (19/10/2018) sekitar jam 01.30 WIB.

Saat itu pelaku memasuki rumah korban melalui pintu belakang dengan cara mencongkel dan merusaknya. Dalam kondisi listrik padam pelaku berhasil memasuki rumah korban.

Baca Juga :  Dua Pemuda Desa Petunang dan Shabu 10,24 Gram Diamankan Polisi

Setelah itu pelaku menggasak dua buah handphone milik korban yang terletak di atas meja di dalam ruangan tengah.

Dari kejadian itu, ungkap Kapolsek korban mengalami kerugian 1 buah HP merk samsung warna hitam dan 1 buah HP merk Xiaomi warna hitam.

“Jika ditafsir kerugian lebih kurang mencapai dua juta lima ratus ribu rupiah,” katanya.

Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Terawas, dari laporan korban yang diketahui sebagai Kepala Dusun (Kadus) di Dusun IV Desa Sukaraya juga beberapa saksi yang sudah dimintai keterangannya lalu anggota langsung melakukan penyelidikan.

Baca Juga :  Antisipasi Kelangkaan Migor, Polres Mura-Disperindag Laksanakan Rakor

“Anggota dilapangkan menerima informasi dari informan dan mendapatkan indentitas pelaku,” katanya.

Selanjutnya anggota langsung menuju kerumah pelaku, dan ditemukan dua buah HP dengan ciri-ciri sesuai dengan milik korban.

“Setelah diamankan kedua pelaku mengakui perbuatannya dan saat ditangkap tidak melakukan perlawanan, kemudian kedua pelaku langsung dibawa ke Polsek Terawas untuk diproses dan dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” ungkap Haerudin.

Editor : J. Silitonga

Share :

Baca Juga

Hukum

Ludes untuk Judi, BLT DD Covid-19 Tidak Disalurkan, Berkas Perkara Terduga Kades Sukowarno P21

Musi Rawas

Jalan Desa Tri Karya Mulai di Tingkatkan

Kriminal

Kasus Curat Terungkap, Aprinaldi Ingatkan Tetap Waspada

Kriminal

Cabuli Anak Dibawah Umur, Pria Asal Megang Sakti Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Kriminal

Polisi Bekuk Warga Muara Lakitan Atas Kepemilikan Narkoba

Musi Rawas

Program Bright ke PLN Diresmikan, Masyarakat Lima Desa di BTS Ulu Nikmati Aliran Listrik

Advertorial

Bupati Musi Rawas Buka Latihan Kepemimpinan Siswa ke-XX

Kriminal

Polisi Ringkus Terduga Pengedar Narkoba di Karang Jaya