MUSI RAWAS, Sumatera Headline – Setelah berkelana kurang lebih tujuh bulan usai ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Kepolisian Sektor Jayaloka, Andra Lesmana (21) warga Desa Rantau Alih Kecamatan Sukakarya Kabupaten Musi Rawas, satu dari tiga pelaku Pencurian dengan Kekerasan (Curas) akhirnya diringkus anggota Unit Reskrim Polsek Jayaloka dirumahnya, Selasa (16/10/2018).
Penangkapan terhadap pelaku begal ini dibenarkan Kapolres Musi Rawas AKBP Bayu Dewantoro melalui Kapolsek Jayaloka AKP Al Busro yang disampaikan Bagian Humas Polres Musi Rawas, Selasa (16/10/2018).
Dalam keterangannya Kapolsek menguraikan, peristiwa tindak pidana curas yang dilakukan ketiga pelaku ini terjadi pada Jumat (30/3/2018) sekitar jam 00.00 WIB lalu di Jalan Umum Desa Rantau Alih Kecamatan Sukakarya.
AN bersama dua orang temannya yang masih DPO, AE dan BI melakukan penodongan terhadap korban Repi Susanto warga Desa Sugi Waras Kecamatan Sukakarya Kabupaten Musi Rawas.
“Korban mengendarai sepeda motor Yamaha Jupiter Z, lalu ketiga pelaku melakukan penodongan terhadap korban,” ungkapnya.
Dari peristiwa itu, anggota Polsek Jayaloka melakukan olah TKP dan mengembangkan kasus tersebut hingga ketahap penyelidikan.
Alhasil, tujuh bulan kemudian tepatnya pada Selasa (16/10/2018) anggota unit Reskrim Polsek Jayaloka mendapat informasi bahwa salah satu kawanan pelaku curas tersebut dikabarkan kembali kerumahnya alias pulang kampung.
Tanpa melakukan perlawanan sekitar jam 00.30 WIB pelaku Curas tersebut langsung diringkus di rumahnya.
“Dari keterangannya, selama ini pelaku bersembunyi di wilayah Provinsi Bengkulu,” kata Kapolsek.
Selanjutnya pelaku diamankan dan harus menginap di tahanan Polsek Jayaloka.
“Pelaku langsung ditahan dan akan dilakukan penyelidikan selanjutnya,” tandas Kapolsek.
Editor : J. Silitonga









