MUSI RAWAS – Meski sudah diberikan himbauan agar menyerahkan senjata api, namun Yusuf (41) warga Desa Campursari, Kecamatan Megang Sakti, Kabupaten Musi Rawas masih saja nekat menyimpan senpira di rumahnya.
Yusuf berhasil diringkus oleh Polsek Megang Sakti bersama Polres Musi Rawas, Senin (18/3/2024) sekira pukul 23.00 Wib dikediamannya.
Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi melalui Kapolsek Megang Sakti, Iptu Fauzan Aziman saat dikonfirmasi, membenarkan adanya kejadian tersebut, namun hanya saja tersangka masih dilakukan menyelidikan lebih lanjut.
Kapolsek menjelaskan, tersangka ditangkap berdasarkan informasi dari warga bahwa tersangka menyimpan senpira. Selanjutnya, untuk memastikan hal tersebut, maka dilakukan penyelidikan serta keberadaan tersangka.
Dan, akhirnya diketahui, tersangka beserta BB berada dirumahnya. Tanpa pikir panjang, Kapolsek Megang Sakti, Kanitres, Ipda Ipandri, Aiptu. A.Haris. F, Aipda Sarwansah, Bripka Johanes Hendra, Bripka Heri Fahrurozi dan Bripka Handika, meluncur ke TKP.
Setiba dilokasi, dilakukan pengeledahan hingga ditemukan satu pucuk senpira laras panjang jenis kecepek disudut dapur rumahnya. Saat diintrogasi, tersangka mengakui bahwa senpira tersebut miliknya.
“Tersangka mengakui, bahwa senpira itu miliknya, dan sudah dikuasai lebih kurang 7 tahun dan saat ini masih berisikan mesiu. Selanjutnya, tersangka dan BB, diserahkan kepada Sat Reskrim Polres Musi Rawas guna pendalaman perkara,” tuturnya. (SH-04)
Editor : JuliyantoÂ