MUSI RAWAS — Seorang pria berinisial DT (46), warga Desa Sembatu Jaya, Kecamatan BTS Ulu, Kabupaten Musi Rawas, ditangkap aparat kepolisian karena kedapatan menyimpan senjata api rakitan (senpira) jenis pistol laras pendek berikut dua butir peluru aktif.
Penangkapan dilakukan Tim Landak Satreskrim Polres Musi Rawas di rumah tersangka tanpa perlawanan, Rabu (25/6/2025) sekitar pukul 14.00 WIB.
Kapolres Musi Rawas, AKBP Agung Adhitya Prananta SH, SIK, MH, melalui Kasat Reskrim Iptu Ryan Tiantoro Putra S.TrK, SIK, CPHR, CBA, didampingi Kanit Pidum Ipda Novra Robialda, membenarkan penangkapan tersebut.
“Berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A-16/VI/2025, tersangka DT kami amankan karena menyimpan satu pucuk senpira laras pendek beserta dua butir peluru aktif,” ujar Iptu Ryan.
Ia menjelaskan, penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang resah atas dugaan adanya warga yang kerap membawa senjata api secara ilegal. Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti oleh Tim Landak yang saat ini juga tengah melaksanakan Operasi Senpi Musi 2025.
“Dari hasil penggeledahan di rumah tersangka, kami menemukan senpira dan dua peluru yang disimpan dalam tas di bawah meja ruang tamu,” jelasnya.
Kini tersangka beserta barang bukti berupa satu pucuk senpira, dua peluru aktif, dan satu tas pinggang warna hitam telah diamankan di Mapolres Musi Rawas guna proses penyidikan lebih lanjut.
“Kami masih mendalami kemungkinan keterlibatan tersangka dalam tindak pidana lainnya,” tutup Kasat Reskrim.
Editor: Irham









