Home / Nusantara

Jumat, 24 Mei 2019 - 17:00 WIB

THR untuk PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri dan Pensiunan Dicairkan Serentak 24 Mei

JAKARTA, SH – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan, bahwa seluruh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) sudah mulai melayani pengajuan Surat Perintah Membayar (SPM) Tunjangan Hari Raya (THR) pada 13 Mei 2019, sehingga pencairan dapat dilakukan serentak pada Jumat (24/5).

“Hingga 24 Mei 2019 pukul 10.00 WIB, THR yang telah dicairkan sebesar Rp19 triliun atau 95 persen dari proyeksi kebutuhan dana (Rp20 triliun),” kata Menkeu dalam keterangan pers di Kantor Kemenkeu, Jakarta, Jumat (24/5) siang.

Rincian THR yang telah dibayarkan, menurut Menkeu, untuk PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI sebesar Rp11,4 triliun; dan Rp7,6 triliun dibayarkan kepada penerima pensiun/tunjangan.

Sementara pembayaran THR bagi penerima pensiun/tunjangan juga dilaksanakan serentak melalui pemindahbukuan ke rekening penerima pensiun/tunjangan yang dapat diambil melalui ATM dan kantor pos pada hari ini.

Baca Juga :  Pemerintah Siapkan BLT Desa Bagi Keluarga Miskin Terdampak Covid-19

Apabila belum dapat mengajukan SPM THR hingga 24 Mei 2019, menurut Menkeu Sri Mulyani Indrawati, satuan kerja (satker) dapat mengajukan SPM THR hingga 31 Mei 2019, atau setelah hari raya Idulfitri.

Mengenai pencairan THR Pemerintah Daerah (Pemda), Menkeu menginformasikan, sampai dengan 24 Mei 2019 pukul 10.15 WIB, 303 Pemda sudah menetapkan Peraturan Kepala Daerah (Perkada), terdiri atas 19 provinsi, 239 kabupaten, dan 45 kota; dan 166 Pemda masih menyusun Perkada yang terdiri atas 8 provinsi, 121 kabupaten, dan 37 kota. Dari 303 Pemda yang sudah menetapkan Perkada, 232 Pemda telah membayarkan THR dan 71 Pemda dalam proses pembayaran.

“Sebanyak 246 Pemda mengalokasikan THR sebesar gaji pokok ditambah tunjangan melekat; 187 Pemda mengalokasikan THR sebesar gaji pokok, tunjangan melekat, dan tunjangan kinerja; sementara besaran THR di 36 Pemda masih menunggu penetapan Perkada,” jelas Menkeu.

Baca Juga :  Pemerintah Siapkan BLT Desa Bagi Keluarga Miskin Terdampak Covid-19

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2019 tentang Pemberian THR kepada PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan, serta Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2019 tentang Pemberian THR Kepada Pimpinan dan Pegawai Non-PNS pada Lembaga Non-struktural.

Untuk melaksanakan amanat kedua PP tersebut, Menteri Keuangan menetapkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 58/PMK.05/2019 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian THR kepada PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan yang bersumber dari APBN; dan PMK Nomor 59/PMK.05/2019 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian THR Kepada Pimpinan dan Pegawai Non-PNS pada Lembaga Non-struktural yang Bersumber dari APBN.

Editor : J. Silitonga

Sumber : Humas Kemenkeu

Share :

Baca Juga

Hukum

Bentuk Satgas Pengawasan Produksi dan Distribusi Minyak Goreng Curah

Jambi

Bupati Muaro Jambi Dukung SMSI dan Berharap Bantu Kontrol Pembangunan

Nusantara

Pemerintah akan Bangun 34 ‘Tower’ Rusun Ponpes dan Pendidikan Tinggi di 2020

Nusantara

HPN 2018 Dilaksanakan di Padang

Nusantara

SKK Migas Sumbagsel Galang Dukungan Kejar Target Produksi Migas 2023

Nusantara

Komitmen National Dong Hwa University Wujudkan Taiwan Ramah PMI

Nusantara

MoU Antara Dewan Pers dan KPAI Ditandatangani

Nusantara

SMSI Dukung Kapolri Kedepankan ‘Restorative Justice’ dalam Penerapan UU ITE