Home / Nusantara

Minggu, 26 April 2020 - 08:25 WIB

Pemerintah Siapkan BLT Desa Bagi Keluarga Miskin Terdampak Covid-19

JAKARTA, SH – Pemerintah memberikan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa Untuk menjaga daya beli masyarakat miskin di perdesaan yang terdampak situasi Virus Korona (Covid-19). Syarat penerimanya adalah keluarga miskin yang bukan termasuk penerima Program Keluarga Harapan (PKH), tidak memperoleh Kartu Sembako dan Kartu Prakerja.

Pendataan calon penerima BLT Desa mempertimbangkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dari Kementerian Sosial. Ketentuan mengenai mekanisme pendataan, penetapan data penerima manfaat, dan pelaksanaan pemberian BLT Desa dilakukan sesuai ketentuan Menteri Desa PDTT.

Baca Juga :  THR untuk PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri dan Pensiunan Dicairkan Serentak 24 Mei

Adapun besaran BLT adalah Rp600.000/bulan/ Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang diberikan selama 3 bulan, yaitu April hingga Juni 2020.

BLT dianggarkan dalam APBDesa maksimal sebesar 35% dari Dana Desa atau lebih dengan persetujuan pemerintah kabupaten/kotamadya, dimana penyaluran Dana Desa juga dipermudah melalui penyederhanaan dokumen dan penyaluran yang diupayakan agar lebih cepat.

Kepala Desa merupakan pihak yang bertanggung jawab atas penggunaan, penyaluran hingga pertanggungjawaban BLT Desa. BLT Dana Desa merupakan program prioritas yang harus dianggarkan oleh Pemerintah Desa.

Baca Juga :  THR untuk PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri dan Pensiunan Dicairkan Serentak 24 Mei

Jika Pemerintah Desa tidak menganggarkan BLT Dana Desa, Pemerintah Desa akan dikenakan sanksi mulai dari pemotongan sebesar 50% untuk penyaluran Dana Desa tahap berikutnya hingga penghentian penyaluran Dana Desa Tahap III. Pendampingan dan pengawasan terhadap pemanfaatan BLT Dana Desa dapat dilakukan oleh Pemerintah Pusat dan Daerah. Ril

Editor: J. Silitonga

Sumber: Humas Kemenkeu

Bagikan:

Share :

Baca Juga

Nusantara

Pemerintah akan Bangun 34 ‘Tower’ Rusun Ponpes dan Pendidikan Tinggi di 2020

Nusantara

Presiden: PP tentang Manajemen PPPK Buka Peluang Pengangkatan Guru Honorer

Hukum

SKK Migas – Jamintel Tandatangani Kerjasama Fungsi Intelijen Kegiatan Usaha Hulu Migas

Nusantara

RUU P2APBN 2021 Disahkan Menjadi Undang Undang

Nusantara

Presiden Jokowi Buka PON XX Papua Tahun 2021

Nusantara

Terima Hasil Pengadaan Tanah, KKKS Harpindo Tancap Gas Eksplorasi Migas Sugih-1

Nusantara

Masyarakat Cirebon Terima Sertifikat Tanah dari Presiden

Nusantara

PWI Minta, Usut Tuntas Peretasan Situs Web Narasi TV