MUSI RAWAS, Sumatera Headline – Sungguh terlalu apa yang telah diperbuat Habibi Bin Anwar (28) warga Desa Pulau Panggung, Kecamatan Muara Kelingi, Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan ini terhadap adik iparnya.
Kita sebut saja Mawar (16), anak yang masih dibawah umur ini harus kehilangan kehormatannya setelah direnggut pelaku secara paksa dan dibawah ancaman perbuatan itu dilakukan berulang-ulang.
Atas perbuatannya, pelaku langsung diringkus petugas Kepolisian Sektor Muara Kelingi Rabu (7/3/2018).
Perihal penangkapan itu dibenarkan Kapolres Musi Rawas, AKBP Bayu Dewantoro melalui Kapolsek Muara Kelingi, AKP Hendri Agus SH.
Dikatakan Agus, petugas melakukan penangkapan terhadap pelaku setelah menerima laporan dari korban dengan bukti lapor LP/B-14/III/2018/S.S/Res Mura/Ma kelingi, tgl 07 Maret 2018.
Berdasarkan keterangan korban, pelaku yang merupakan kakak iparnya telah melakukan tindak pidana kekerasan seksual dengan merenggut kehormatan korban secara paksa.
Diungkapkan Agus, peristiwa itu bermula sekitar Bulan November 2017 lalu sekitar jam 09.00 WIB.
Pelaku mencoba membujuk dan memaksa bahkan mengancam korban untuk mau memenuhi keinginan syahwatnya.
Merasa ketakutan dengan ancaman kakak iparnya itu jelas Agus, korban harus rela menyerahkan kehormatannya yang direnggut secara paksa oleh pelaku.
“Perbuatan itu dilakukan secara berulang-ulang setiap ayuknya (saudara korban) pergi ke ladang untuk menyadap karet,” terangnya.
Pelaku selalu melakukan ancaman akan membunuh korban apabila hal itu diberitahukan kepada kakak korban ataupun kepada orang lain.
Namun, ungkap Agus, sekitar Bulan Desember 2017 istri pelaku mengetahui apa yang telah dilakukan suaminya pada Mawar.
Untuk menyelematkan korban dari ancaman pelaku, Mawar dibawanya menuju Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan dan ditempatkan di rumah keluarganya.
“Istri pelaku menyelamatkan korban adik kandungnya, dan membawa ke Lubuklinggau untuk tinggal ditempat keluarganya karena istrinya sewaktu itu curiga sama suaminya,” ujar Agus.
Mawar yang telah ditinggal ibunya ini tetap menunggu kehadiran sang ayah yang lagi merantau ke daerah Jambi.
Dan, lanjut Agus dalam keterangannya, pada Selasa 6 Maret 2017 sang ayah pulang dari Jambi, tiba di Kota Lubuklinggau Mawar langsung menceritakan peristiwa yang dialaminya.
“Ayah kandungnya sempat shok dan kemudian melaporkan ke Polsek Muara Kelingi untuk menuntut pelaku secara hukum yang berlaku,” ujar Agus.
Setelah menerima laporan tersebut lanjut Kapolsek Muara Kelingi ini, dirinya bersama Kanit Reskrim dan personil anggota Polsek langsung melakukan upaya penangkapan terhadap pelaku.
Alhasil Rabu (7/3/2018) sekitar jam 19.00 WIB, pelaku berhasil dibekuk di rumahnya di Dusun VI Desa Muara Panggung Kecamatan Muara Kelingi Kabupaten Musi Rawas.
Namun, saat dilakukan upaya penangkapan pelaku berusaha melakukan perlawanan dan berupaya merebut senjata petugas. Dan sempat berusaha melarikan diri lalu petugas memberikan tembakan peringatan ke udara sebanyak tiga kali namun tak dihiraukan pelaku.
“Petugas memberikan tindakan refrensif kearah pelaku dan dapat dilumpuhkan dan selanjutnya pelaku dapat diamankan dan membawa ke puskesmas untuk mendapat perawatan medis,” tandasnya.
Selanjutnya, kata Agus, pelaku dibawa ke Polsek Muara Kelingi untuk menjalani proses hukum selanjutnya. (*)
Editor : J. Silitonga









