Home / Musi Rawas

Selasa, 21 Mei 2024 - 07:57 WIB

Sumur Minyak Ilegal di Desa Mambang Ditutup

Penutupan sumur minyak ilegal di Desa Mambang.

Penutupan sumur minyak ilegal di Desa Mambang.

MUSI RAWAS-Polres Musi Rawas (Mura), melalui Unit Pidsus Satreskrim, melakukan penutupan dan pembongkaran Sumur Minyak Ilegal di, Desa Mambang, Kecamatan Muara Kelingi, Kabupaten Mura, sekitar pukul 14.00 WIB, Senin (20/5/2024).

Turut ikut serta dalam kegiatan tersebut, Kodim 0406 Lubuklinggau, Sat Pol PP Damkar Mura, Polsek Muara Kelingi, serta Pemerintah Desa Mambang.

Penutupan dan pembongkaran Sumur Minyak, dipimpin, Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi SH, SIK, MH diwakili Kabag Ops, Kompol Tony Saputra SIK, Kanit Pidsus, Ipda Niko Rosbarinto SH beserta Unit Pidsus beserta tim.

Hal tersebut dibenarkan, Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi SH, SIK, MH diwakili Kabag Ops, Kompol Tony Saputra SIK, Kanit Pidsus, Ipda Niko Rosbarinto SH, saat dimintai keterangan, Senin (20/5/2024).

Baca Juga :  Bupati: Pasar Tradisional Penggerak Perekonomian Masyarakat

“Hari ini, kami Polres Mura melalui Unit Pidsus Satreskrim, bersama Kodim 0406 Lubuklinggau, Sat Pol PP Damkar Mura, Polsek Muara Kelingi, serta Pemerintah Desa Mambang, melakukan penutupan dan pembongkaran Sumur Minyak ilegal milik Orang Tidak Dikenal (OTD), di Desa Mambang,” kata Kabag Ops didampingi Kanit Pidsus.

Kanit Pidsus menjelaskan, kegiatan penutupan dan pembongkaran Sumur Minyak Ilegal di Desa Mambang, dilaksanakan terkait STR Kapolda Sumatera Selatan Nomor : STR /130/V/RES 5.5/2024 tentang Penindakan terhadap pelanggaran tindak Pidana MIGAS.

“Selain sumur, kita juga menyita BB berupa, satu buah derigen, tali tambang dan pipa besi,” jelasnya

Lebih lanjut, Kanit Pidsus menjelaskan, usai melakukan penutupan dan pembongkaran sumur minyak, dilakukan pemasangan police line (Garis Polisi), serta dipasang spanduk himbau agar tidak melakukan tindakan Ilegal Drilling dan pengolahan (Refinery), serta pengeboran minyak ilegal.

Baca Juga :  Simpan Ekstasi, Johan Meringkuk di Balik Jeruji Besi

“Karena jelas, sesuai UU RI No 22 Tahun 2021, tentang migas, pasal 52 dan pasal 54, dengan ancaman pidana 6 (enam) tahun penjara dan denda Rp 60.000.000.000 (Enam Puluh Miliyar Rupiah),” tegasnya.

Lebih lanjut, Kasat Reskrim menjelaskan, maka sesuai dengan UU RI No 22 Tahun 2021, tentang migas, pasal 52 dan pasal 54, kiranya kepada oknum untuk tidak melakukan tindakan Ilegal Drilling dan pengolahan (Refinery), serta pengeboran minyak ilegal.

“Artinya, kami tidak segan-segan untuk melakukan tindakan hukum, sesuai dengan hukum yang berlaku,” tuturnya. (SH-04).

Editor : Juliyanto

Share :

Baca Juga

Kriminal

Oknum ASN di Musi Rawas ‘Cabuli’ Balita

Musi Rawas

Pupuk Kesadaran Anggota Pelihara Kebersihan Lingkungan

Musi Rawas

Bupati Musi Rawas Tinjau Lokasi Banjir di STL Ulu Terawas

Musi Rawas

Jadi Bintara Polri Ternyata Idaman Remaja di Musi Rawas, Ini Buktinya

Musi Rawas

PT Evans Lestari Jawab Tuntutan Warga: Tenaga Lokal, CSR, Hingga Plasma Melebihi Batas

Musi Rawas

Sekretariat PKK dan Karang Taruna Desa Marga Sakti Dibangun Secara Swadaya, Bupati Berharap Dapat Dicontoh Desa Lainnya

Kriminal

Berada Di Sebuah Warung, Pelaku Curas Berhasil Di Ringkus

Musi Rawas

Bersinergi untuk Musi Rawas Mantab, Kapolres Kunjungi Bupati