Home / Musi Rawas

Selasa, 21 Mei 2024 - 07:57 WIB

Sumur Minyak Ilegal di Desa Mambang Ditutup

Penutupan sumur minyak ilegal di Desa Mambang.

Penutupan sumur minyak ilegal di Desa Mambang.

MUSI RAWAS-Polres Musi Rawas (Mura), melalui Unit Pidsus Satreskrim, melakukan penutupan dan pembongkaran Sumur Minyak Ilegal di, Desa Mambang, Kecamatan Muara Kelingi, Kabupaten Mura, sekitar pukul 14.00 WIB, Senin (20/5/2024).

Turut ikut serta dalam kegiatan tersebut, Kodim 0406 Lubuklinggau, Sat Pol PP Damkar Mura, Polsek Muara Kelingi, serta Pemerintah Desa Mambang.

Penutupan dan pembongkaran Sumur Minyak, dipimpin, Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi SH, SIK, MH diwakili Kabag Ops, Kompol Tony Saputra SIK, Kanit Pidsus, Ipda Niko Rosbarinto SH beserta Unit Pidsus beserta tim.

Hal tersebut dibenarkan, Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi SH, SIK, MH diwakili Kabag Ops, Kompol Tony Saputra SIK, Kanit Pidsus, Ipda Niko Rosbarinto SH, saat dimintai keterangan, Senin (20/5/2024).

Baca Juga :  Operasi Lilin 2020 Dimulai 21 Desember, Protokol Kesehatan Menjadi Perhatian Utama

“Hari ini, kami Polres Mura melalui Unit Pidsus Satreskrim, bersama Kodim 0406 Lubuklinggau, Sat Pol PP Damkar Mura, Polsek Muara Kelingi, serta Pemerintah Desa Mambang, melakukan penutupan dan pembongkaran Sumur Minyak ilegal milik Orang Tidak Dikenal (OTD), di Desa Mambang,” kata Kabag Ops didampingi Kanit Pidsus.

Kanit Pidsus menjelaskan, kegiatan penutupan dan pembongkaran Sumur Minyak Ilegal di Desa Mambang, dilaksanakan terkait STR Kapolda Sumatera Selatan Nomor : STR /130/V/RES 5.5/2024 tentang Penindakan terhadap pelanggaran tindak Pidana MIGAS.

“Selain sumur, kita juga menyita BB berupa, satu buah derigen, tali tambang dan pipa besi,” jelasnya

Lebih lanjut, Kanit Pidsus menjelaskan, usai melakukan penutupan dan pembongkaran sumur minyak, dilakukan pemasangan police line (Garis Polisi), serta dipasang spanduk himbau agar tidak melakukan tindakan Ilegal Drilling dan pengolahan (Refinery), serta pengeboran minyak ilegal.

Baca Juga :  Bupati Musi Rawas Buka Lomba BBGRM Tingkat Provinsi

“Karena jelas, sesuai UU RI No 22 Tahun 2021, tentang migas, pasal 52 dan pasal 54, dengan ancaman pidana 6 (enam) tahun penjara dan denda Rp 60.000.000.000 (Enam Puluh Miliyar Rupiah),” tegasnya.

Lebih lanjut, Kasat Reskrim menjelaskan, maka sesuai dengan UU RI No 22 Tahun 2021, tentang migas, pasal 52 dan pasal 54, kiranya kepada oknum untuk tidak melakukan tindakan Ilegal Drilling dan pengolahan (Refinery), serta pengeboran minyak ilegal.

“Artinya, kami tidak segan-segan untuk melakukan tindakan hukum, sesuai dengan hukum yang berlaku,” tuturnya. (SH-04).

Editor : Juliyanto

Share :

Baca Juga

Musi Rawas

Dukung Polri Amankan Pilkada 2020, Pencak Silat Cimande Gelar Shalawat

Kriminal

Oknum ASN di Musi Rawas ‘Cabuli’ Balita

Musi Rawas

Jelang Arus Mudik Lebaran, Kapolres Cek Pos Pelayanan

Musi Rawas

Sekdes Suro Serahkan Kecepek Laras Panjang Milik Warga ke Polsek Muara Beliti

Musi Rawas

Bupati Musi Rawas Beri Penghargaan 19 PNS Berprestasi

Musi Rawas

Pemkab Musi Rawas Raih Juara Kedua Kepala Daerah Inovatif se-Provinsi Sumsel

Musi Rawas

PT Pertagas Niaga Abaikan Keputusan Rapat DPRD Musi Rawas, Warga Leban Jaya Minta Penggalian Ulang Pipa Jargas

Musi Rawas

Jelang Pemilu, Polres Musi Rawas Lakukan Patroli Cipta Kondisi