MUSI RAWAS – Guna mendukung keberhasilan Operasi Senpi Musi 2025, jajaran Polsek Muara Beliti kembali menerima penyerahan senjata api rakitan secara sukarela dari warga. Kali ini, satu pucuk senjata api rakitan jenis kecepek laras panjang diserahkan oleh Sekretaris Desa (Sekdes) Suro, Edi Akbar Sanjani (35), pada Senin (23/6/2025) sekitar pukul 15.30 WIB.
Penyerahan berlangsung langsung kepada Kapolsek Muara Beliti, AKP Subardi, S.Sos., di Mapolsek setempat.
Langkah ini merupakan tindak lanjut dari imbauan terbuka Kapolres Musi Rawas, AKBP Agung Adhitya Prananta, S.H., S.I.K., M.H., yang sebelumnya meminta masyarakat untuk menyerahkan senjata api rakitan secara sukarela.
“Punya kecepek, serahkan. Kalau tidak, siap-siap diproses hukum,” tegas Kapolres melalui imbauan yang disebarkan via media online dan berbagai kanal informasi lainnya.
AKP Subardi menyampaikan apresiasi atas respons positif masyarakat, khususnya perangkat Desa Suro.
“Ini bentuk kesadaran hukum dari masyarakat yang patut kita apresiasi. Senjata diserahkan tanpa paksaan dan saat ini telah diamankan,” ujarnya.
Senjata rakitan tersebut diamankan untuk proses gun safety, termasuk perendaman laras guna memastikan tidak ada sisa mesiu, serta pencatatan inventaris sebelum dilimpahkan ke Polres Musi Rawas untuk pemusnahan.
Penyerahan ini mengacu pada Surat Telegram Kapolda Sumsel Nomor: STR/164/VI/OPS.1.3./2025 dan Surat Perintah Kapolres Mura Nomor: SPRiN/494/VI/OPS.1.3./2025, keduanya tertanggal 12 Juni 2025.
Polres Musi Rawas kembali mengimbau masyarakat yang masih menyimpan senjata api rakitan agar menyerahkannya secara sukarela. Penindakan tegas akan dilakukan terhadap pihak yang menyimpan atau memperdagangkan senpi secara ilegal.
Editor: Jhuan









