MUSI RAWAS – Seorang residivis kasus narkotika berinisial MR (35), warga Kelurahan Bandung Kanan, Kecamatan Lubuk Linggau Barat II, Kota Lubuk Linggau, kembali dibekuk oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Musi Rawas. Ini merupakan penangkapan ketiga terhadap tersangka dalam kasus serupa.
Penangkapan dilakukan di Jalan Desa Semangus, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Musi Rawas, pada Jumat (1/8/2025) sekitar pukul 01.00 WIB. Saat itu, MR tengah mengendarai sepeda motor dan menunjukkan gerak-gerik mencurigakan, sehingga dihentikan oleh petugas.
Namun dalam pemeriksaan awal, petugas tidak menemukan barang bukti narkotika. Tersangka diduga berusaha mengelabui dengan tidak membawa narkoba saat bepergian. Berkat kejelian dan ketekunan tim Satresnarkoba, yang dikenal dengan sebutan “Eagle Squad”, penyelidikan pun dilanjutkan.
Kapolres Musi Rawas, AKBP Agung Adhitya Prananta, SH, SIK, MH, melalui Kasat Resnarkoba, AKP Aston Lasman Sinaga, SH, didampingi Kanit Lidik II, Ipda Ando Sarindo, SH, membenarkan penangkapan tersebut. Menurutnya, dari hasil pendalaman dan interogasi, tersangka mengaku menyimpan sabu di dua lokasi berbeda.
“Kami mendapatkan pengakuan tersangka berdasarkan hasil komunikasi melalui ponselnya, yang mengarah pada transaksi narkotika. Selanjutnya, dilakukan penggeledahan di sebuah warung dan rumah kosong milik seseorang berinisial DD yang kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO),” ujar Kasat Resnarkoba, Senin (4/8/2025).
Dalam penggeledahan yang turut disaksikan perangkat desa setempat, petugas berhasil menyita barang bukti berupa dua bungkus plastik klip besar berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu seberat bruto 153,74 gram, yang disimpan di dalam lemari pakaian di rumah kosong. Selain itu, ditemukan pula satu bungkus plastik klip besar berisi sabu seberat bruto 50,36 gram, yang disimpan di tumpukan kain kotor di sebuah warung kosong.
Dengan demikian, total barang bukti sabu yang berhasil diamankan mencapai berat bruto 204,1 gram.
Selain narkotika, turut diamankan pula sejumlah barang bukti lainnya, yakni satu bungkus plastik warna kuning bertuliskan FREESO DRIED DURIEN, satu bungkus plastik warna hitam, satu buah paperbag warna hitam bertuliskan UKPBJ, satu unit sepeda motor Honda CBR warna silver tanpa nomor polisi, serta satu unit handphone merek Samsung A05 warna hijau.
Penangkapan MR merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat terkait aktivitas transaksi narkoba di wilayah tersebut. Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian dengan melakukan penyelidikan di lapangan.
“Penangkapan ini berdasarkan laporan polisi LP-A/28/VIII/2025/SPKT/RESNARKOBA/RES MURA/POLDA SUMSEL, tanggal 1 Agustus 2025. Tersangka merupakan residivis kasus yang sama dan sudah tiga kali ditangkap dalam perkara narkotika,” pungkas AKP Aston.
Kini, MR kembali harus menjalani proses hukum dan mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan aparat penegak hukum.
Editor: Irham









