Home / Kesehatan / Nusantara

Selasa, 27 Desember 2022 - 16:02 WIB

Rencana Larangan Jual Rokok Batangan, Presiden Jokowi: Untuk Kesehatan Masyarakat

Presiden Joko Widodo bersama Gubernur Jabar Ridwan Kamil saat berkunjung ke Pasar Pujasera, Kabupaten Subang, Jawa Barat, (27/12)

Presiden Joko Widodo bersama Gubernur Jabar Ridwan Kamil saat berkunjung ke Pasar Pujasera, Kabupaten Subang, Jawa Barat, (27/12)

SUBANG – Presiden Joko Widodo menyampaikan rencana pelarangan penjualan rokok batangan adalah untuk menjaga kesehatan masyarakat. Hal tersebut disampaikan saat menjawab pertanyaan media usai meresmikan Bendungan Sadawarna di Pasar Pujasera, Kabupaten Subang, Jawa Barat, Selasa (27/12/2022) siang.

“Itu kan, kan untuk menjaga kesehatan masyarakat kita semuanya.,” kata Presiden Joko Widodo.

Presiden menambahkan bahkan penjualan rokok batangan sudah dilarang di beberapa negara.

“Di beberapa negara justru sudah dilarang, tidak boleh, kita kan masih. Tapi untuk yang batangan, tidak. Ya,” imbuhnya.

Baca Juga :  Di HPN Surabaya, Presiden Jokowi Harapkan Media sebagai Penjernih Informasi

Pemerintah menerbitkan Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 2022 Tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2023 yang ditetapkan pada tanggal 23 Desember 2022 oleh Presiden Joko Widodo.

Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2023 di dalamnya terdapat Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 1O9 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan yang diprakarsai Kementerian Kesehatan. Dasar pembentukannya, yaitu Pasal 116 Undang-Undang Tahun 2009 Nomor 36 tentang Kesehatan.

Selain pelarangan penjualan rokok batangan,  perubahan pengaturan juga mengenai, 1. Penambahan luas prosentase gambar dan tulisan peringatan kesehatan pada kemasan produk tembakau; 2. Ketentuan rokok elektronik; 3. Pelarangan iklan, promosi, dan sponsorship produk tembakau di media teknologi informasi; 4. Pelarangan penjualan rokok batangan; 5. Pengawasan iklan, promosi, sponsorship produk tembakau di media penyiaran, media dalam dan luar ruang, dan media teknologi informasi; 6. Penegakan dan penindakan; dan 7. Media teknologi informasi serta penerapan Kawasan Tanpa Rokok. ***

Baca Juga :  Presiden Jokowi Tinjau Stasiun LRT TMII

Sumber: Setkab

Share :

Baca Juga

Nusantara

10 Juni ASN Masuk Kerja, Bila Absen Dikenakan Sangsi Disiplin

Nusantara

Pemerintah Menang Arbitrase IMFA, Rp6,68 Triliun Diselamatkan

Covid-19

Anak-anak Usia di Bawah 18 Tahun Boleh Mudik Lebaran Tanpa Tes Antigen dan PCR

Nusantara

Anugerah Kebudayaan PWI Pusat 2023: Hargai Kepala Daerah sebagai Inovator Pangan, Sandang dan Papan

Nusantara

Presiden Jokowi: Korupsi Itu Tidak Boleh, Sekecil Apa Pun

Nusantara

Usai Lebaran PWI Pusat Lanjutkan UKW Gratis se-Indonesia

Nusantara

Penggantian Delapan Tanah Wakaf Terdampak Lumpur Sidoarjo Mulai Diproses

Nusantara

Dr. Ema Siti Huzaemah Ahmad Ditunjuk sebagai Kajari Musi Rawas, Vivi Eka Fatma Promosi ke JAM Bin Kejagung