LUBUKLINGGAU – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Lubuk Linggau menangkap seorang pria berinisial A (39) yang kedapatan membawa 55 gram ganja kering siap edar.
Tersangka ditangkap di Jalan Garuda, Kelurahan Watas Lubuk Durian, Kamis (17/7/2025) sekitar pukul 11.00 WIB. Dari tangan A, petugas mengamankan empat paket ganja yang disembunyikan di boks sepeda motor Honda Spacy miliknya.
“Benar, kami mengamankan ganja dengan berat bruto 55 gram,” kata Kasat Narkoba AKP Najamuddin mewakili Kapolres Lubuk Linggau AKBP Adithia Bagus Arjunadi.
Dari hasil pemeriksaan, A mengaku mendapatkan ganja tersebut dari seorang pemasok di Desa Kepala Curup, Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu. Ia berencana memecah ganja itu menjadi paket kecil untuk diedarkan di Lubuk Linggau.
“Tersangka mengaku sudah dua kali mengambil barang dari Bengkulu,” tambah AKP Najamuddin.
Saat ini, A ditahan di Polres Lubuk Linggau dan terancam dijerat Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 111 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal. Polisi masih mengembangkan kasus ini untuk membongkar jaringan pemasoknya.
Polres Lubuk Linggau mengimbau masyarakat terus berperan aktif memberikan informasi guna memutus rantai peredaran narkoba di wilayah hukum mereka.
Editor: Jhuan