Home / Kriminal

Selasa, 7 April 2026 - 15:36 WIB

Pria di Lubuk Linggau Ditangkap Saat Hendak Transaksi Puluhan Pil Ekstasi

Barang bukti

Barang bukti

LUBUK LINGGAU – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Lubuk Linggau kembali mengungkap kasus peredaran narkotika. Seorang pria berinisial JA (35), warga Kelurahan Taba Jemekeh, Kecamatan Lubuklinggau Timur II, ditangkap saat hendak melakukan transaksi pil ekstasi, Senin dini hari (6/4/2026).

Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait maraknya aktivitas transaksi narkoba di lokasi tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, Kasat Narkoba AKP M. Romi memerintahkan tim yang dipimpin Kanit Idik II Ipda Jansen F. Hutabarat bersama KBO Satnarkoba Ipda M. Deden Aguma untuk melakukan penyelidikan.

Sekitar pukul 00.00 WIB, petugas melakukan pemantauan di kawasan D’best Spa Lubuk Linggau, Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Sumber Agung. Di lokasi tersebut, polisi mencurigai gerak-gerik seorang pria yang diduga terlibat peredaran narkoba. Petugas kemudian langsung melakukan penyergapan dan mengamankan tersangka JA.

Baca Juga :  Tim Macan Satreskrim Lubuklinggau Terus Memburu Pelaku Begal Wartawan

Dari hasil penggeledahan badan, polisi menemukan 6 butir pil ekstasi berbentuk persegi panjang berlogo “RR” warna kuning dan 14 butir pil ekstasi berbentuk granat warna hijau yang disimpan di saku celana tersangka.

Selanjutnya, penggeledahan dilakukan terhadap sepeda motor Yamaha Nmax milik tersangka. Di dalam bagasi, petugas menemukan kotak vape berisi 34 butir pil ekstasi berbentuk granat warna hijau dan 23 butir pil ekstasi berbentuk segi lima berlogo “S” warna hijau.

Baca Juga :  Polres Pagaralam Amankan 14 Pelaku Narkoba

Kepada petugas, tersangka mengakui seluruh barang bukti tersebut merupakan miliknya yang akan diedarkan. Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Lubuk Linggau untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, subsider Pasal 112 ayat (2) UU yang sama, serta Pasal 609 ayat (2) huruf (a) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Polres Lubuk Linggau mengimbau masyarakat untuk terus aktif memberikan informasi terkait penyalahgunaan narkotika guna menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari peredaran barang haram.

Editor: Jhuan

Share :

Baca Juga

Kriminal

Polisi Bekuk Bandar Togel

Hukum

Nekat Pungli BLT DD Covid-19, Dua Perangkat Desa Mendekam di Mapolres Musi Rawas

Kriminal

Motif Sakit Hati Alasan Siska Bunuh Ipung

Kriminal

Menyerang Petugas, Residivis Pembobol Rumah Tewas di Dor Polisi

Kriminal

Diringkus Polisi, Novi Kini Mendekam di Tahanan

Kriminal

Terkait OTT di Dinas Dukcapil Lahat, Polisi Tetapkan Tiga Orang Tersangka

Kriminal

Tersangka Pembunuhan di Desa Sri Mulyo Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Kriminal

Limbat Temukan Jasad Pria di Ayek Guho