MUSI RAWAS, SH – Anggota Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Musi Rawas mengamankan, Akadir (32) warga Desa Megang Sakti V Kecamatan Megang Sakti, Kabupaten Musi Rawas pada Kamis (17/6/2021) malam sekitar jam 21.00 WIB.
Dari penangkapan terhadap pria yang keseharian sebagai petani ini, petugas menemukan satu bungkus kotak rokok merk Sampoerna Mild yang didalamnya berisikan satu bungkus plastik klip kecil berisikan kristal-kristal putih diduga narkoba jenis sabu dengan berat 0,18 Gram.
“Untuk pengembangan dan proses hukum selanjutnya, pelaku beserta barang bukti digelandang ke Polres Musi Rawas,” kata Kapolres Musi Rawas AKBP Efrannedy melalui Kasat Narkoba AKP Denhar, Sabtu (19/6/2021) membenarkan adanya penangkapan tersebut.
Dijelaskan, pengungkapan tindak pidana penyalahgunaan narkoba ini, setelah petugas mendapatkan informasi dari masyarakat adanya aktivitas narkoba di wilayah tersebut.
Setelah dilakukan pengembangan dan penyelidikan terhadap pelaku, petugas pun akhirnya melakukan penyergapan.
Alhasil, pelaku yang sedang berada di tempat kosannya berhasil diamankan. Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti tersebut.
“Tersangka mengakui barang bukti tersebut benar miliknya. Berikut barang bukti, diamankan dan dibawa ke ruang Satres Narkoba Polres Musi Rawas untuk dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” ungkap Kasat.
Setelah dilakukan interogasi, lanjut Kasat, pria ini ditetapkan sebagai tersangka karena tanpa atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I dan atau tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai dan menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman shabu.
“Sesuai dengan Pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tandas Kasat.
Editor: J. Silitonga









