Home / Kriminal

Rabu, 18 November 2020 - 12:42 WIB

Polisi Bekuk Tiga dari Empat Pelaku Perampok Mobil Colt Diesel Bermuatan 8 Ton Sawit

MUSI RAWAS , SH – Tiga dari empat terduga pelaku curas berhasil diringkus anggota Polsek Megang Sakti, di Desa Tegalsari, Kecamatan Megang Sakti, sekitar pukul 02.00 WIB, Rabu (18/11/2020).

Diketahui identitas ketiga tersangka yakni, Supar (43), Rio Yosantri (32) dan Cuncun (44), semuanya warga Desa Campursari, Kecamatan Megang Sakti, Kabupaten Mura, sedangkan PO (45), masih dilakukan pengejaran.

Para tersangka diringkus diduga merampok buah kelapa sawit sebanyak 8 ton yang sudah dimuat didalam mobil mitsubishi Colt Diesel yang dikendarai, Kristian Purnomo (30), di Jln Poros Desa Jajaran Baru II, Kecamatan Megang Sakti, Kabupaten Mura, sekitar pukul 18.00 WIB, Senin (30/3/2020).

Berdasarkan, informasi yang didapatkan, kejadian perampokan tersebut bermula, saat korban mengendarai mobil jenis mitsubishi Colt Diesel dengan muatan buah kelapa sawit sebanyak 8 ton untuk dijual di perusahaan.

Baca Juga :  Tiga Pelaku Perampokan dan Pemerkosaan di Tugumulyo Terungkap, Satu Pelaku DPO

Kemudian pada saat tiba di Jalan Desa Jajaran Baru II, Kecamatan Megang Sakti, tiba-tiba datanglah para pelaku, dengan menggunakan dua unit motor secara berboncengan.

Lalu, pelaku tersebut langsung mengikuti korban dari belakang pada saat korban sedang membawa dan menyopir muatan tersebut.

Pelaku langsung menghadang korban serta pelaku turun sambil menodongkan senjata api jenis Revolver dari depan mobil korban,

Kemudian korban langsung diikat oleh pelaku dan membawa korban serta mobil berisi muatan buah kelapa sawit tersebut agar buah kelapa sawit tersebut dipindahkan pada mobil yang dimiliki pelaku, usai melakukan aksinya, pelaku pun langsung membawa buah kelapa sawit tersebut untuk dijual.

Kapolres Mura, AKBP Efrannedy melalui Kapolsek Megang Sakti, Iptu Purwono didampingi Kanit Reskrim, Ipda Sinambela saat dikonfirmasi membenarkan perkara tersebut, hanya saja ketiga pelaku sudah ditahan.

Baca Juga :  Jamari, Si Penembak Polisi Dikenakan Pasal Berlapis

“Benar memang ada kejadian tersebut, tiga tersangka sudah kami ringkus, hanya satu tersangka masih dilakukan pengejaran,” kata Purwono didampingi Sinambela.

Kapolsek menjelaskan, tersangka diringkus bermula saat anggota mendapatkan informasi dari warga, bahwa tersangka berada dirumahnya.

Lalu, anggota Polsek Megang Sakti berkoordinasi dengan Tim Opsnal Polres Mura untuk membantu /back up melakukan penangkapan.

Selanjutnya, tim langsung kelokasi, untuk melakukan penangkapan, setiba dilokasi anggota langsung meringkus tersangka tanpa melakukan perlawanan beserta Barang Bukti (BB), satu unit Mobil Dam Truck Canter Warna Kuning milik tersangka Cucun.

“Saat ini tersangka dan BB sudah diamankan, sedangkan satu rekannya berinisial PO akan lebih baik menyerahkan diri sebelum anggota melakukan tindakan tegas,” tutupnya.

Editor: J. Silitonga

Share :

Baca Juga

Hukum

Operasi Sikat Musi 2020, 37 Tersangka Diamankan

Kriminal

Tersangka Pembunuhan di Desa Sri Mulyo Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Kriminal

Berusaha Ancam Nyawa Orang, Pelaku ini Pun Ditangkap

Kriminal

Warga Muara Kelingi Tewas Dilindas Tronton

Kriminal

Diduga Lakukan Pelecehan Seksual Anak Dibawah Umur, Pria Beristri Ini Di Tangkap Polisi

Kriminal

Curi Motor, Seorang Remaja Diringkus Polisi

Kriminal

Berkelana Selama Enam Tahun Akhirnya Buronan ini Begadang di Sel Tahanan

Kriminal

Miliki Senpira, Chandra Menghuni Hotel Prodeo