MUSI RAWAS, SH – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Musi Rawas bersama BNN menyepakati untuk segera menyusun sekaligus mengusulkan adanya peraturan daerah (Perda) tentang Pelarangan Pesta Malam dan P4GN.
Hal itu tertuang, dari hasil rapat koordinasi (Rakor) pengendalian pesta malam di Kabupaten Musi Rawas yang berlangsung di ruang kerja Sekda Musi Rawas, Muara Beliti, Senin (29/6/2021) pagi tadi.
Hadir langsung memimpin rakor pengedalian pesta malam, Pj Sekda Mura Edi Hermanto didampingi Kepala BNN Mura Hendra Amoer, kemudian turut dihadiri sejumlah kepala OPD.
Dalam kesempatan itu, Ketua BNN Mura Hendra Amoer mengatakan, diperlukan adanya aturan yakni peraturan daerah (Perda) Pelarangan Pesta Malam di Musi Rawas. Mengingat maraknya perederan narkoba terutama yang terjadi ketika berlasungnya pesta malam.
“Benar, kita didukung pemda telah mengadakan pertemuan rakor pengendalian pesta malam. Dan dari hasil pertemuan, disimpulkan pemkab segera menyusun dan mengusulkan kepada legislative DPRD dibentuknya perda pelarang pesta malam dan P4GN”Ungkap Kepala Hendra Amoer ketika dibincangi sejumlah wartawan, Senin (29/6) sore.
Lebih jauh, Hendra Amoer menegaskan sudah menjadi tugas dan fungsi (Tupoksi) BNN berperan aktive dalam penagulangan Narkotika, baik dalam hal mencegah, memberantas peredaran narkotika yang terjadi diwilayah Kabupaten Musi Rawas.
“Disisi lain, kita BNN Mura tentunya terus tidak hentinya bekerja mencegah maupun memberatas terhadap penyalagunaan dan peredaran Narkotika di Kabupaten Musi Rawas,” tegasnya.
Editor: J Silitonga









