Home / Kriminal / Lubuklinggau

Selasa, 15 Januari 2019 - 06:52 WIB

Pelaku Jambret di JPO Akhirnya Diringkus Polisi

LUBUKLINGGAU, Sumatera Headline – Tiga pelaku jambret di Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) depan Rumah Sakit Sobirin, Kota Lubuklinggau pada Rabu (26/12/2018) lalu, akhirnya ditangkap anggota Kepolisian Sektor Lubuklinggau Barat, Senin (14/1/2019) sekitar jam 09.00 WIB ditempat berbeda.

Ketiga pelaku dengan inisial JH (19) warga Desa Suka Cinta Kabupaten Musi Rawas, AR (44) dan DI (35) warga Kelurahan Lubuk Aman Kecamatan Lubuklinggau Barat I tak berkutik saat petugas meringkus ketiganya ditempat berbeda.

Peristiwa penangkapan terhadap ketiga pelaku tersebut dibenarkan Kapolres Lubuklinggau AKBP Dwi Hartono melalui Kapolsek Lubuklinggau Barat, Iptu Sofyan Hadi didampingi Humasnya, Selasa (15/1/2019).

Kronologi kejadian ungkap Kapolsek, pada Rabu (26/12/2018) sekitar jam 10.00 WIB, korban, Jukriah (78) seorang nenek warga Desa Marga Sakti Sp 3 Kecamatan Muara Kelingi, Kabupaten Musi Rawas hendak berbelanja keperluan rumah tangga di Pasar Inpres Lubuklinggau.

Baca Juga :  Polisi Ringkus Dua Pelaku Jambret Asal Rejang Lebong

Membawa uang sebanyak tiga juta rupiah yang ada di dalam dompetnya, korban melintasi JPO yang dikuti ketiga pelaku.

“Dompet korban yang berisikan uang dan surat-surat penting ditarik oleh pelaku Juanda, setelah melakukan aksinya ketiga pelaku melarikan diri ke arah belakang Rumah Sakit Sobirin,” ungkap Kapolsek.

Atas kejadian itu, korban langsung melaporkan peristiwa itu ke Polsek Lubuklinggau Barat dengan dasar laporan Polisi. No : LP / B – 81/ XII / 2018 Sek Brt tanggal 26 Desember 2018.

Setelah menerima laporan korban lanjut Kapolsek, anggota melakukan penyelidikan dan mencari informasi guna pengembangan kasus.

Alhasil, pada Senin (14/1/2019) sekitar jam 09.00 WIB setelah mendapat informasi tentang identitas pelaku, anggota unit Reskrim Polsek Lubuklinggau Barat melakukan penangkapan terhadap tersangka JH yang sedang berada di depan Masjid Agung As Salam Kota Lubuklinggau.

Baca Juga :  Kembali Menjambret, Residivis Dihadiahi Timah Panas

“Tanpa perlawanan tersangka Juanda berhasil dibekuk dan dari keterangan tersangka dompet korban dibuang di belakang RS Sobirin,” ungkap Kapolsek.

Anggota langsung melakukan pencarian dompet korban yang ditemukan oleh ketua RT 05, Yono.

Dari keterangan korban, urai Kapolsek, diketahui identitas pelaku lainnya dan petugas langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka AR dan DI, dirumah kontrakannya di Kelurahan Lubuk Aman Kecamatan Lubuklinggau Barat tanpa perlawanan.

“Ketiganya dibawah ke Mapolsek Linggau Barat guna kepentingan penyelidikan. Dan pelaku juga diketahui terlibat tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dengan LP/ B /77/ XII/2018/ Sek Brt tgl 06 Des 2018 An.Julianto,” ujarnya.

Adapun barang bukti yang diamankan diantaranya, satu buah dompet dan KTP milik korban serta satu lembar STNK milik korban curanmor.

Editor : J. Silitonga

Share :

Baca Juga

Lubuklinggau

Kementrian PUTR Siap Bantu Pemkot Lubuklinggau dalam Pengentasan Kawasan Kumuh

Lubuklinggau

22 Wartawan PWI Lubuklinggau Ikuti Vaksinasi Covid-19

Lubuklinggau

Binda Makin Intensi Berikan Pelayanan Vaksin

Kriminal

Kedapatan Simpan Narkoba, Pria Asal Rupit ini Dibekuk Polisi

Kriminal

Pencuri Kotak Amal Masjid di Karang Dapo Ditangkap Polisi

Kriminal

Terios Hitam Alami Kecelakaan Tunggal di Jalan Lintas Sumatera Muara Beliti

Hukum

Terjaring Razia Bawa Sajam, Warga TPK Masuk Bui

Lubuklinggau

Aparat Kepolisian Sempat Mendapat Perlawanan Massa Saat Eksekusi Lahan Perum Damri