LUBUKLINGGAU, Sumatera Headline – Kepolisian Resort (Polres) Kota Lubuklinggau berhasil menggagalkan peredaran narkoba bernilai miliaran rupiah. Sebanyak 13 kantong plastik dengan berat masing – masing 1 kilogram sabu, beserta 2.200 butir pil ekstasi dan 1 kantong plastik bahan baku sabu seberat 1,6 kilogram serta satu orang tersangka berinisial NR telah diamankan dan digelandang ke Polres Lubuk Linggau, Rabu (10/11/2021) malam.
Tersangka seorang pria berinisial NR merupakan warga Jalan Depati Said, Kecamatan Lubuk Linggau Barat 2, Kota Lubuk Linggau yang diduga pemilik dan pengedar barang haram tersebut.
Kapolres Lubuk Linggau AKBP Nuryono, menjelaskan, narkotika tersebut diduga berasal dari daerah Medan, Sumatera Utara.
“Kita telah berhasil mengamankan barang bukti narkoba yang bila dinilaikan angkanya mencapai 15 miliar rupiah, selain barang bukti turut kita amankan 1 orang tersangka,” ungkap Kapolres saat pres rilis di Mapolres Lubuklinggau, Kamis (11/11/2021).
Kapolres menyebutkan, tersangka terancam hukuman seumur hidup bahkan tidak menutup kemungkinan terancam hukuman mati.
Dari pengakuan tersangka, kata Kapolres, barang haram tersebut dia dapatkan dari seseorang asal Medan. Yang dikirim melalui jalur darat oleh seorang kurir yang kemudian dia ambil di Simpang Priok Kota Lubuklinggau.
“Keterangan tersangka, barang tersebut belum sempat beredar dan disimpan di rumahnya. Tersangka saat ini berprofesi sebagai tukang ojek dan seorang residivis perkara kasus narkoba menjalani hukuman selama 1 tahun 8 bulan di Lapas Narkotika Muara Beliti,” urainya.
Dari penangkapan ini, pihaknya akan melakukan pemeriksaan dan pengembangan selanjutnya.
Editor: J Silitonga









