Home / Covid-19 / Hukum / Musi Rawas

Minggu, 6 Desember 2020 - 05:15 WIB

Langgar Aturan Covid-19, Polisi Bubarkan Dua Lokasi Pesta Malam

MUSI RAWAS, SH – Anggota Polsek Muara Lakitan dan Sat Sabhara Polres Mura membubarkan dua pesta pernikahan yang dilakukan warga, Sabtu malam (5/12/2020).

Pesta malam yang digelar di Desa Prabumulih dan Desa Anyar Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Musi Rawas (Mura), tersebut dinilai melanggar imbauan pemerintah kabupaten yang meminta agar tidak menggelar pesta atau hajatan dimalam hari.

Kapolres Mura, AKBP Efrannedy melalui Kapolsek Muara Lakitan, Iptu M.Romi didampingi Kasat Sabhara, AKP Hendra mengatakan, pembubaran pesta dilakukan secara persuasif, dimulai dengan pemberitahuan kepada tuan rumah pelaksana kegiatan.

Baca Juga :  Pergantian Jabatan Kasat Narkoba Polres Musi Rawas

Selanjutnya, petugas meminta tamu undangan kembali pulang ke rumah masing-masing secara tertib.

“Malam ini kami dari Polsek dan diback up Sat Sabhara polres mura melakukan dua pembubaran pesta malam, Alhamdulillah kondusif,” kata Iptu M Romi.

Kapolsek menjelaskan, pihaknya melakukan tugas sesuai perbub No 52 tahun 2020 tidak di izinkan melakukan pesta malam, selanjutnya jika masih ada kegiatan itu dilakukan pada malam hari kita lakukan tindakan pembubaran.

Baca Juga :  Tinjau Pos Pelayanan dan Pengamanan, Kapolres Musi Rawas Bagikan Vitamin untuk Personil

Pembubaran acara dilakukan karena kegiatan tersebut tak mengantongi izin keramaian.

“Jadi tak ada izin keramaian pesta malam, serta tidak menaati imbauan pemerintah terkait dengan penanganan Covid-19,” tutupnya.

Editor: J. Silitonga

Share :

Baca Juga

Musi Rawas

1.841 KPM di Kecamatan STL Terawas Terima BPNT

Advertorial

Bupati Ratna Machmud Kukuhkan 13 Kepala Desa dan TP-PKK Desa di Musi Rawas

Musi Rawas

Bupati Bersama Jajaran Polres Musi Rawas Melaksanakan Penanaman Pohon Penghijauan

Musi Rawas

Kabupaten Musi Rawas Raih Tiga Penghargaan dari KPK RI dan Kemendagri

Musi Rawas

Bupati Tinjau Penggemukan Sapi untuk Masyarakat Pra Sejahtera

Covid-19

28.442 Paket Bantuan Beras PPKM di Musi Rawas Mulai Disalurkan
Kakorlantas

Hukum

Angka Mudik 2024 di Prediksi Meningkat, Mencapai 136,7 Juta

Musi Rawas

Kunjungan KPK ke Musi Rawas Guna Melakukan Pencegahan
error: Content is protected !!