MUSI RAWAS – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Musi Rawas menggelar Sosialisasi PKPU 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan (Dapil) dan Alokasi Kursi Anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kab/Kota dalam Pemilu tahun 2024 di Grand Zuri Hotel, Kota Lubuklinggau, Selasa (21/3/2023).
Ketua KPU Musi Rawas, Anasta Tias menjelaskan, kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman terkait keputusan KPU Pusat dalam penentuan dapil dan alokasi kursi yang ditetapkan dalam PKPU 6 tahun 2023.
“Jadi kami harap semua perwakilan dari partai bisa memahami ini dengan baik sehingga tidak ada kesalahan dalam menempatkan calonnya,” kata Anas.
Dia menjelaskan, di wilayah Kabupaten Musi Rawas terdapat perubahan dapil, yakni dari 6 dapil sebelumnya menjadi 5 dapil dengan jumlah kursi untuk wilayah daerah pemilihan Kabupaten Musi Rawas sebanyak 40 kursi.
Anas mengatakan, perubahan wilayah dan jumlah kursi dari masing-masing Dapil akan terus disosialisasikan sehingga pelaksanaan Pemilu dapat berjalan sukses.
“Kami menyampaikan permohonan maaf dan berharap kita sama-sama berkomitmen menyukseskan pelaksanaan pemilu,” ujar Anas.
Sementara itu, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Musi Rawas, Apandi menjelaskan, penataan dapil dan alokasi kursi didasarkan pada tujuh prinsip. Prinsip-prinsip tersebut seperti kesetaraan nilai suara, ketaatan pada sistem pemilu yang proporsional dan proporsionalitas.
Terkait perubahan Dapil dan jumlah kursi di daerah pemilihan Kabupaten Musi Rawas, Apandi menguraikan, Dapil 1 dengan wilayah Kecamatan Tugumulyo, Purwodadi dan Muara Beliti dengan jumlah kursi sebanyak 9 kursi.
Selanjutnya, Dapil 2 dengan wilayah Kecamatan STL Ulu Terawas, Selangit dan Sumber Harta sebanyak 7 kursi. Dapil 3 dengan wilayah pemilihan, Kecamatan Megang Sakti dan Muara Lakitan dengan jumlah kursi sebanyak 10 kursi.
Sementara untuk Dapil 4 sebanyak 7 kursi dengan wilayah daerah pemilihan meliputi, Kecamatan Tuah Negeri dan Muara Kelingi dan Dapil 5 dengan jumlah kursi sebanyak 7 kursi meliputi wilayah pemilihan Kecamatan Jayaloka, TPK dan Sukakarya.
Hadir dalam kegiatan sosialisasi, Kajari Lubuklinggau, perwakilan Dandim 0406 MLM, perwakilan Parpol, Ketua Bawaslu Musi Rawas, Tokoh agama dan masyarakat, Ketua PWI Mura. (SH-02)
Berikut Pembagian Dapil dan Kursi:
Alokasi Kursi DPR RI (17 Kursi)
Dapil Sumsel I 8 Kursi Dengan Wilayah :
1. Kota Palembang
2. Musi Banyuasin (Muba)
3. Banyuasin
4. Musi Rawas (Musi Rawas)
5. Musi Rawas Utara (Muratara)
6. Kota Lubuk Linggau
Sumsel II 9 Kursi dengan Wilayah:
1. Ogan Komering Ilir (OKI)
2. Ogan Ilir (OI)
3. Kota Prabumulih
4. Muara Enim
5. Penukal Abab Lematang Ilir (PALI)
6. Lahat
7. Empat Lawang
8. Kota Pagar Alam
9. Ogan Komering Ulu Selatan (OKUS)
10. Ogan Komering Ulu Timur (OKUT)
11. Ogan Komering Ulu (OKU)
Sementara Dapil dan Alokasi Kursi DPRD Provinsi Sumsel :
A. Dapil Sumatera Selatan 1 (6 Kursi)
Kota Palembang A
1. Kecamatan lir Barat Dua
2. Kecamatan Seberang Ulu Satu
3. Kecamatan Seberang Ulu Dua
4. Kecamatan Ilir Barat Satu
5. Kecamatan Gandus
6. Kecamatan Kertapati
7. Kecamatan Plaju
8. Kecamatan Bukit Kecil
9. Kecamatan Jakabaring
B. Dapil Sumatera Selatan 2 (7 Kursi)
Kota Palembang B
1. Kecamatan Ilir Timur Satu
2. Kecamatan Ilir Timur Dua
3. Kecamatan Sukarami
4. Kecamatan Sako
5. Kecamatan Kemuning
6. Kecamatan Kalidoni
7. Kecamatan Alang-alang Lebar
8. Kecamatan Sematang Borang
9. Kecamatan Ilir Timur Tiga
C. Dapil Sumatera Selatan 3 (12 Kursi)
– Kabupaten Ogan Komering Ilir
– Kabupaten Ogan Ilir
D. Dapil Sumatera Selatan 4 (6 Kursi)
-Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur
E. Dapil Sumatera Selatan 5 (7 Kursi)
– Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan
– Kabupaten Ogan Komering Ulu
F. Dapil Sumatera Selatan 6 (8 Kursi)
– Kota Prabumulih
– Kabupaten Muara Enim
– Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir
G. Dapil Sumatera Selatan 7 (8 Kursi)
– Kabupaten Lahat
– Kabupaten Empat Lawang
– Kota Pagar Alam
H. Dapil Sumatera Selatan 8 (7 Kursi)
– Kabupaten Musi Rawas
– Kabupaten Musi Rawas Utara
– Kota Lubuk Linggau
I. Dapil Sumatera Selatan 9 (6 Kursi)
– Kabupaten Musi Banyuasin
J. Dapil Sumatera Selatan 10 (8 Kursi)
– Kabupaten Banyuasin
G. Dapil Sumatera Selatan 7 (8 Kursi)
– Kabupaten Lahat
– Kabupaten Empat Lawang
– Kota Pagar Alam
H. Dapil Sumatera Selatan 8 (7 Kursi)
– Kabupaten Musi Rawas
– Kabupaten Musi Rawas Utara
– Kota Lubuk Linggau
I. Dapil Sumatera Selatan 9 (6 Kursi)
– Kabupaten Musi Banyuasin
J. Dapil Sumatera Selatan 10 (8 Kursi)
– Kabupaten Banyuasin
Selanjutnya Dapil dan jumlah kursi DPRD Kabupaten Musi Rawas:
A. Dapil 1 dengan 9 kursi
– Kecamatan Tugumulyo, Purwodadi dan Muara Beliti
B. Dapil 2 dengan jumlah 7 kursi
– Kecamatan STL Ulu Terawas, Selangit, Sumber Harta
C. Dapil 3 jumlah kursi 10
– Kecamatan Muara Lakitan, Megang Sakti
D. Dapil 4 jumlah kursi 7
– Kecamatan Tuah Negeri, Muara Kelingi
E. Dapil 5 jumlah kursi 7
– Kecamatan BTS Ulu Cecar, TPK, Jayaloka, Sukakarya