MUSI RAWAS – Kejaksaan Negeri Musi Rawas menyita uang tunai sebesar Rp1,26 miliar dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Dana Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) oleh Koperasi Produsen Sugih Jaya Mandiri.
Penyitaan tersebut dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan untuk mengamankan barang bukti serta menyelamatkan potensi kerugian keuangan negara. Total uang yang disita mencapai Rp1.265.526.441.
Kepala Kejaksaan Negeri Musi Rawas, Dr. Ema Siti Huzaemah Ahmad, S.H., M.H., menyatakan penyitaan dilakukan berdasarkan penetapan izin dari Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 225/Pid.Sus-TPK.Sita/2026/PN.Jkt Pst tertanggal 12 Maret 2026.
Dana tersebut sebelumnya diketahui tersimpan dalam rekening penampungan (escrow account) pada PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Cabang Veteran Jakarta Pusat.
Melalui penelusuran tim jaksa penyidik dan keterangan sejumlah pihak terkait, uang tersebut kemudian berhasil diamankan untuk kepentingan proses hukum yang sedang berjalan.
Selanjutnya, dana tersebut akan dititipkan pada Rekening Penampungan Lainnya (RPL) milik Kejaksaan Negeri Musi Rawas di Bank Syariah Indonesia Cabang Muara Beliti guna menjaga keamanan dan statusnya sebagai barang bukti hingga perkara selesai diproses.
Kajari Musi Rawas menegaskan langkah ini merupakan bentuk komitmen institusinya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi sekaligus upaya menyelamatkan keuangan negara.
“Kejaksaan Negeri Musi Rawas akan terus bekerja secara profesional, transparan, dan akuntabel dalam mengungkap dugaan tindak pidana korupsi serta mengoptimalkan pemulihan keuangan negara,” tegasnya.
Penyitaan tersebut juga disebut sejalan dengan upaya penguatan reformasi hukum dan pemberantasan korupsi sebagaimana menjadi bagian dari program prioritas pemerintah. *
Editor: Jhuan









