Home / Kriminal / Palembang

Jumat, 9 Desember 2022 - 21:29 WIB

Kabur ke Pulau Bangka, Pencuri Besi Sutet Diringkus DitReskrimum Polda Sumsel

Terduga pelaku inisial LH

Terduga pelaku inisial LH

PALEMBANG, SumateraHeadline- Berakhir sudah pelarian, NE alias Vicen (30) dan LH alias Nandes (23) warga Desa Tanjung Terang, Kecamatan Gunung Megang Kabupaten Muara Enim, Provinsi Sumsel.

Keduanya merupakan pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) sekaligus pengrusakan sejumlah fasilitas Tower Sutet milik PT. PLN Persero di Desa tempat tinggalnya pada 28 Oktober 2022 lalu.

Walaupun sempat kabur alias buron usai jalankan aksinya, dua terduga pelaku akhirnya berhasil diamankan anggota Subdit III Ditreskrimum Polda Sumsel, pada Rabu (07/12/2022).

Menariknya, penangkapan kedua pelaku, membuat polisi bekerja ekstra. Pasalnya, salah satu pelaku yakni LH alias Nandes (23) diburu hingga ke Pulau Bangka.

Baca Juga :  Tim Operasi Illegal Driling Polres Musi Rawas Ringkus Penimbun Solar Bersubsidi

Pelaku Nandes diamankan, tengah berada disalah tempat di Kota Pangkal Pinang, Provinsi Bangka yang menjadi tempat persembunyiannya selama buron.

Sementara, Pelaku Vincen telah lebih dulu diamankan polisi tengah pulang berada di kediamannya, di Desa Tanjung Terang, Kecamatan Gunung Megang Muara Enim, pada 30 November 2022 lalu.

Penangkapan kedua terduga pelaku, merupakan hasil penyidikan sesuai dilik aduan : LP/ B-93/X/2022/Sumsel/ Res Muara Enim tanggal 27 Oktober 2022, LP/ B-99/X/2022/Sumsel/ Res Muara Enim tanggal 31 Oktober 2022.

Baca Juga :  Jatanras Polda Sumsel Amankan Pelaku Spesialis Penodong Turis

Ditkrimum Polda Sumsel, melalui KaSubdit III (jatanras), Kompol Agus Prihadinika mengatakan, aksi curat yang disertai bersama-sama merusak sejumlah barang bangunan listrik milik PT. PlN terjadi di Gunung Megang Muara Enim begitupun, terduga dua pelakunya telah diamankan.

“Kedua Pelaku beraksi dengan mencuri besi siku tower 117 di Gunung Megang, dengan cara di Potong. Akibat itu, PLN merugi hingg 4 Juta. Keduanya dijerat pasal 363 KHUP dan pasal 170 KUHP atau pasal 191 bis KUHPidana,”tutupnya. (SH-04)

Share :

Baca Juga

Covid-19

Cegah Penyebaran Covid-19, PWI Sumsel Tunda Even HPN dan Porwada

Kriminal

Tak Dipenuhi Permintaannya, Pemuda ini Tega Pukul Ibu Kandung

Palembang

Terpilih Tuan Rumah BBTF 2017, Sumsel Promosi Wisata dan Asian Games 2018

Kriminal

Hendak Yasinan, Bendahara PWI Musi Rawas di Rampok, Pipi Kanan Luka Bacok

Hukum

Jatanras Polda Sumsel Amankan Pelaku Spesialis Penodong Turis

Palembang

Terima Undangan Resmi Kongres PWI 2025, Kurnaidi ST Diakui PWI Pusat

Palembang

YLBH Garuda Kencana Indonesia Bantu Masyarakat Utamakan Keadilan dan Edukasi Paralegal

Hukum

Polres Musi Rawas Musnahkan 116,60 Gram Sabu dan 25 Butir Ekstasi Hasil Ungkap Kasus