MUSI RAWAS, Sumateraheadline – Lantaran menonton flim porno, seorang pelajar SMP kelas XI, AB (14) di Kabupaten Musi Rawas tega merudapaksa keponakannya sendiri sebut saja Bunga (12) yang masih duduk di bangku Sekolah Dasar.
Kejadian tragis ini terjadi di rumah kakek korban pada Jumat (2/9/2022) sekitar pukul 23.00 Wib. Dimana korban dan pelaku tinggal satu rumah.
Kapolres Musi Rawas AKBP Achmad Gusti Hartono melalui Kasat Reskrim AKP Dedi Rahmat Hidayat saat pers release di Polres Musi Rawas, Rabu (7/9) mengungkapkan, kejadian pemerkosaan, bermula saat pelaku menonton film porno melalui ponsel miliknya di dalam kamar.
Akibat nonton film tersebut, pelaku tidak bisa menahan hawa nafsu, hingga akhirnya pelaku keluar dari kamarnya dan masuk kedalam kamar korban yang merupakan keponakannya sendiri.
Saat pelaku masuk ke kamar korban yang sedang tertidur, pelaku menutup mulut korban dengan menggunakan tangan kanannya, selanjutnya pelaku merudapaksa keponakannya.
Usai melakukan aksi bejatnya, pelaku kemudian pergi meninggalkan korban.
“Akibat kejadian tersebut, korban merasa trauma dan kesakitan, dan saat ini masih dilakukan perawatan medis di rumah sakit,” jelas Kasat Reskrim.
Dia menambahkan, tersangka ditangkap berdasarkan laporan polisi nopol : LP/B-149/IX/2022/SPKT/RES MURA/SUMSEL tanggal 4 September 2022.
Tersangka dibekuk, sekitar pukul 17.00 WIB, Senin (5/9/2022), oleh tim Satreskrim, Unit PPA dan Anggota Polsek Terawas, di rumah kakek korban. Selanjutnya anggota Polsek Terawas, menyerahkan tersangka ke Unit PPA Satreskrim Polres Mura.
Selain tersangka, anggota menyita BB diantaranya, satu helai baju kaos lengan panjang warna pink motif boneka, satu helai celana kaos panjang warna pink dan satu helai celana dalam warna pink motif boneka.
“Tersangka melanggar pasal 81 UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI nomor 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua UU RI Nomor 23 tentang perlindungan anak, dengan ancaman 15 tahun penjara, namun pelaku masih anak dibawah umur bisa dikenakan sepertiga dari ancaman hukuman,” jelas Kasat. (SH-04).
Editor : Juliyanto









