Home / Lubuklinggau

Selasa, 31 Agustus 2021 - 20:05 WIB

FKUB Lubuklinggau Verifikasi Dua Permohonan Pendirian Rumah Ibadah

LUBUKLINGGAU, SH – Forum Kerukunan Umat Baragama (FKUB) Kota Lubuklinggau melaksanakan verifikasi faktual dua permohonan pendirian Rumah Ibadah di kota Lubuklinggau, dengan cara turun langsung ke lokasi rencana pendirian rumah ibadah, Selasa (31/8/2021).

Kegiatan ini dipimpin oleh Ustadz Zamron Hidayat, S.Sos selaku Koordinator Tim Verifikasi Rumah Ibadah dan juga anggota Tim lainnya yaitu Drs Ismuridjal Umar, Pnt Jhon Hutagalung, Rudy Setiyono dan Ir Mukhtarul Muslimin, SH selalu Ketua Divisi Hukum dan Rekomendasi FKUB Kota Lubuklinggau.

Ustadz Zamron Hidayat, menyampaikan bahwa Verifikasi faktual ini dilakukan Sebagaimana tertuang dalam Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan 8 Tahun 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah / Wakil Kepala Daerah dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama dan Pendirian Rumah Ibadat.

Baca Juga :  466 Paket Sembako Susulan Untuk Kecamatan Lubuklinggau Barat Satu Kembali Dibagikan

“FKUB sebenarnya telah menerima 3 Permohonan pendirian rumah ibadah, tapi baru 2 rumah ibadah yang siap diverifikasi, dan hari ini kami turun ke lokasi untuk mengecek dan melakukan verifikasi faktual, apakah benar permohonan pendirian rumah ibadah tersebut benar atas kebutuhan yang nyata dan apakah benar tanda tangan persetujuan warga benar adanya,” kata Zamron.

Baca Juga :  Hari Guru Nasional, Walikota Lubuklinggau Terima Penghargaan dari PGRI

Adapun 2 Rumah Ibadah yang dilakukan verifikasi antara lain adalah Masjid At Tauhid di RT 7 Kelurahan Siring Agung Kecamatan Lubuklinggau Selatan II dan Masjid Ar Rahim di RT 1 Kelurahan Lubuk Tanjung Kecamatan Lubuklinggau Utara II.

Ditambahkan oleh Zamron, Hasil dari verifikasi faktual ini akan dituangkan dalam berita acara verifikasi, setelah itu akan dilaksanakan Rapat Pleno FKUB untuk menentukan apakah permohonan pendirian rumah ibadah tersebut diberi Rekomendasi sebagai dasar dalam penerbitan Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) Masjid. (*)

Editor: J Silitonga

Share :

Baca Juga

Covid-19

466 Paket Sembako Susulan Untuk Kecamatan Lubuklinggau Barat Satu Kembali Dibagikan

Lubuklinggau

Wawako Lubuklinggau Ajak Masyarakat Tolak People Power

Lubuklinggau

Laga Persabatan Tenis Meja, Union Table Tennis Vs PTMSI Kota Lubuklinggau

Kriminal

Di duga Mencuri Motor, Pemuda Ini Hampir Babak Belur di Hajar Masa

Lubuklinggau

PWI Berikan Penghargaan Kepada Polres Lubuklinggau Atas Ungkap Kasus Begal Wartawan

Lubuklinggau

Binda Makin Intensi Tunjukan Kepeduliannya Terhadap Warga

Advertorial

Rapat Paripurna, Pemkot Lubuklinggau Usulkan Tiga Raperda Baru Plus Dua Raperda Inisiatif DPRD

Kriminal

Tiga Warga Linggau Diciduk saat Rekap Nomor Togel