MUSI RAWAS – Dalam rangka Operasi Senpi Musi 2025, dua pucuk senjata api rakitan (Senpira) jenis kecepek laras panjang tanpa amunisi diserahkan secara sukarela oleh aparatur desa di wilayah hukum Polres Musi Rawas.
Penyerahan pertama dilakukan oleh Ketua BPD Lubuk Rumbai, Septa, mewakili Kepala Desa Lubuk Rumbai. Ia menyerahkan satu pucuk Senpira kepada Kapolsek Muara Kelingi, IPTU Suhendra, S.H., didampingi Kanit Reskrim IPDA Ahmad Kurnianto, di Mapolsek Muara Kelingi. Senjata tersebut sebelumnya diserahkan oleh warga kepada pihak pemerintah desa.
Sementara itu, penyerahan kedua berlangsung di hari yang sama, Selasa (17/6), sekitar pukul 09.00 WIB. Kepala Desa G1 Mataram, Kecamatan Tugumulyo, Hendi Mukhtar (41), menyerahkan satu pucuk Senpira kepada Kapolsek Tugumulyo, AKP Rusdan, S.H., di Mapolsek Tugumulyo.
Kapolres Musi Rawas, AKBP Agung Adhitya Prananta, S.H., S.I.K., M.H., menegaskan komitmen Polres dalam menindak kepemilikan ilegal senjata api rakitan.
“Kami tegaskan, masyarakat yang menyerahkan Senpira secara sukarela tidak akan diproses hukum. Namun sebaliknya, jika kedapatan menyimpan atau menggunakan Senpira secara ilegal, akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” ujar Kapolres.
Operasi ini digelar berdasarkan Surat Telegram Kapolda Sumsel Nomor: STR/164/VI/OPS.1.3./2025 dan Surat Perintah Kapolres Musi Rawas Nomor: SPRIN/494/VI/OPS.1.3./2025, tertanggal 12 Juni 2025.
Kapolres juga menyampaikan bahwa pendekatan humanis menjadi kunci dalam operasi ini.
“Personel Bhabinkamtibmas dan unit Intelkam secara aktif mengedukasi masyarakat agar sadar hukum dan peduli terhadap keamanan lingkungan,” tambahnya.
Senjata yang telah diserahkan akan didata dan diamankan. Proses pengamanan termasuk pemeriksaan dan perendaman laras dilakukan guna memastikan tidak ada amunisi atau proyektil tersisa sebelum akhirnya dimusnahkan secara resmi oleh Polres Musi Rawas.
Editor: Irham









