MURATARA – Kesadaran hukum masyarakat mulai meningkat. Dua pucuk senjata api rakitan (senpira) jenis kecepek laras panjang diserahkan secara sukarela oleh warga Desa Batu Gajah Baru, Kecamatan Muara Rupit, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) ke Polsek Rupit, Senin (16/6/2025).
Senjata tersebut diserahkan oleh Sekretaris Desa (Sekdes) Doni Armaya (42), mewakili warga Dusun IV. Ia datang bersama Kepala Desa Batu Gajah Baru ke Mapolsek Rupit untuk menyerahkan senjata api rakitan kepada pihak kepolisian.
Penyerahan diterima langsung oleh Kapolsek Rupit AKP Dheny Satrya SH MH, didampingi Kanit Reskrim IPDA Paisal dan Bhabinkamtibmas Desa Batu Gajah Baru, Bripda Okky Bagus Saputra SH.
Langkah ini merupakan tindak lanjut dari imbauan yang disampaikan personel Polsek Rupit sebelumnya. Pada Jumat (13/6/2025), usai salat Jumat, Kanit Reskrim dan Bhabinkamtibmas Desa Batu Gajah Baru turun langsung ke lapangan untuk mengajak warga menyerahkan senjata ilegal dalam rangka mendukung Operasi Senpi Musi 2025 yang digelar oleh Polda Sumsel.
“Kami mengapresiasi partisipasi aktif masyarakat yang telah bersedia menyerahkan senjata rakitan secara sukarela. Ini membuktikan kesadaran hukum warga semakin baik,” ujar AKP Dheny Satrya.
Ia juga menambahkan bahwa hingga saat ini, Polsek Rupit telah menerima dua pucuk senpira laras panjang dari masyarakat.
Kapolres Muratara AKBP Ferly Rosa Putra SIK, melalui Kapolsek Rupit, mengimbau agar masyarakat yang masih menyimpan senjata rakitan untuk segera menyerahkannya secara sukarela.
“Kepemilikan senjata api tanpa izin adalah pelanggaran hukum. Jika tertangkap tangan, pemilik bisa dikenai sanksi pidana. Jadi lebih baik diserahkan daripada berurusan dengan hukum,” tegasnya.
Editor: Jhuan









