MUSI RAWAS,sumateraheadline– Zulkifli alias Sul (50) warga Dusun Seriang Desa Petunang Kecamatan Tuah Negeri Kabupaten Musi Rawas (Mura), terpaksa harus digelandang ke Mapolres Mura oleh anggota Satres Narkoba.
Zulkifli sendiri digelandang untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, atas kasus kepemilikan dan juga menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I atau sabu sebesar 9,64 Gram.
Kapolres Mura, AKBP Achmad Gusti Hartono melalui Kasat Narkoba, AKP Herman Junaidi mengatakan, tersangka diamankan pada Kamis (21/04/2022) sekira pukul 12.10 Wib di dalam pondok yang terletak di Dusun 8 Desa Petunang Kecamatan Tuah Negeri.
Dikatakan Kasat, pada saat penangkapan dan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa 1 buah tas sandang cokelat yang didalamnya terdapat, 1 buah botol kecil warna hitam yang di dalamnya berisikan 2 bungkus plastik klip ukuran sedang yang berisikan kristal-kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu.
“Didalam tas itu juga terdapat 14 bungkus plastik klip ukuran kecil yang berisikan kristal-kristal putih, yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat 9,64 gram,” kata Kasat.
Tak hanya itu sambung Kasat, petugas juga mengamankan 1 buah alat hisap shabu atau disebut bong, dan uang tunai sebesar Rp135 ribu. Tas tersebut dikenakan pelaku pada saat dilakukan penangkapan.
Setelah dilakukan introgasi, pelaku mengakui barang bukti (BB) tersebut adalah miliknya. Selanjutnya pelaku berikut BB diamankan dan dibawa ke Polres Mura, untuk dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
“Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya. (SH-03)









