Home / Kriminal / Musi Rawas

Sabtu, 16 Juni 2018 - 05:35 WIB

Berkelana Selama Enam Tahun Akhirnya Buronan ini Begadang di Sel Tahanan

MUSI RAWAS, Sumatera Headline – Setelah berkelana selama kurang lebih enam tahun dan bahkan sudah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh anggota Kepolisian Sektor Tugumuloyo, Kabupaten Musi Rawas akhirnya pelaku Pencurian dan pemberatan (Curat) ini harus menginap dan menikmati suasana lebaran di sel tahanan Mapolsek Tugumolyo, Jumat (15/6/2018).

Anggota Polsek Tugumulyo berhasil menangkap Kasmari (40) warga Kampung II Kecamatan Megang Sakti Kabupaten Musi Rawas setelah menerima informasi keberadaan pelaku ada di kediamannya.

Walau sempat berusaha melarikan diri dari sergapan anggota polisi namun pelaku curat enam tahun lalu ini berhasil dibekuk tanpa melakukan perlawanan.

Kapolres Musi Rawas AKBP Bayu Dewantoro melalui Kapolsek Tugumulyo, AKP Dedi Purma Jaya dalam pesan rilis yang disampaikan Bagian Humas Polres Musi Rawas membenarkan peristiwa penangkapan tersebut.

Diungkapkannya, Kasmari merupakan salah satu dari tiga pelaku yang ditetapkan sebagai tersangka atas pencurian dengan pemberatan pada Senin, 17 September 2012 sekitar jam 08.00 Wib lalu yang menimpa Sunarmi binti Suratman warga Dusun I Desa E Wonokerto Kecamatan Tugumulyo Kabupaten Musi Rawas.

Baca Juga :  Bongkar Warung Manisan, Febri Mendekam di Tahanan

Dalam aksinya, ketiga tersangka mempunyai peran masing-masing, dua tersangka Handoko (24) dan Wahyudiono (22) yang tertangkap pada 26 September 2012 lalu dan telah menjalani masa hukuman berperan memasuki rumah korban sementara Kasmari menunggu diluar dan stanby di kendaraan roda duanya.

Setelah berhasil masuk kedalam rumah korban ujar Kapolsek, kedua tersangka melakukan penyekapan dengan mengikat dan melakban mulut korban.

“Korban diancam menggunakan sajam (senjata tajam) untuk menyerahkan uang korban,” ungkap kapolsek.

Merasa terancam, korban akhirnya menyerahkan uang miliknya senilai Rp 37.250.000.

Usai kejadian korban langsung melaporkan peristiwa itu pada polisi dengan bukti lapor LP/B-178/IX/2012/Sumsel/Mura/ Sek. Tugumulyo, tanggal 17 September 2012.

Baca Juga :  Polres Musi Rawas Laksanakan Baksos dan Pengobatan Gratis

“Kedua pelaku ini telah ditangkap pada 26 September 2012 lalu dan telah menjalani masa hukuman, sementara pelaku lainnya Kasmari berhasil melarikan diri,” katanya.

Kembali pada kronologi penangkapan Kasmari, Kapolsek menjelaskan setelah menerima informasi dari suami korban bahwa buronan tersebut telah pulang kerumahnya, dirinya bersama tim Unit Reserse Kriminal Polsek Tugumulyo langsung menelusuri kebenaran informasi tersebut. Setelah dipastikan kebenarannya anggota langsung melakukan upaya penangkapan.

Alhasil, Jumat (15/6/2018) sekitar jam 16.30 Wib, Kasmari berhasil dibekuk petugas tanpa melakukan perlawanan, dan dalam suasana Hari Raya Idul Fitri 1439 Hijriyah ini, tersangka harus menginap di tahanan Polsek Tugumulyo.

“Pelaku telah diamankan dan dibawa ke Polsek Tugumulyo dan akan dilakukan proses hukum selanjutnya,” tandas Dedi Purma Jaya.

Editor : J. Silitonga

Sumber : Rilis Bagian Humas Polres Musi Rawas

Share :

Baca Juga

Kriminal

Alamak… Curi Tiga Tabung Gas Menghantarkan Pemuda ini ke Sel Tahanan

Musi Rawas

40 Wartawan Musi Rawas Ikuti Vaksinasi Covid-19

Musi Rawas

15 Ton Beras “Diserbu” Warga, Gerakan Pangan Murah Sinergi Polres Musi Rawas, Polsek Muara Beliti dan Bulog

Musi Rawas

Hadir di PKM II, Wabup Mura Bahas Pemanfaatan Air D.I Kelingi

Musi Rawas

Usai Nyoblos, Wabup Berharap Pemilu Berlangsung Damai

Hukum

Bongkar Kasus Judi Online, 78 Orang Diamankan Polda Metro Jaya

Covid-19

PPKM di Musi Rawas Turun Level 3, Bupati Minta Masyarakat Tetap Patuhi Prokes 5 M

Musi Rawas

Pengurus DWP Mura 2024–2029 Dikukuhkan, H Suprayitno: Perkuat Program Pemberdayaan