Home / Hukum / Lubuklinggau

Kamis, 10 Agustus 2017 - 06:04 WIB

Belum Ada Jaminan Keamanan, Pengadilan Negeri Lubuklinggau Tunda Eksekusi Lahan

LUBUKLINGGAU, Sumatera Headline – Stabilitas keamanan menjadi pertimbangan Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau menunda rencana eksekusi lahan seluas 1,5 ha dan bangunan di atas tanah milik Perum Damri berdasarkan putusan pengadilan.

Demikian disampaikan Humas PN Lubuklinggau, Hendri Agustian, Kamis (10/08/2017). “Kita masih menunda, karena tidak ada jaminan keamanan dari pihak kepolisian,” tegasnya.

Untuk saat ini pihaknya sendiri belum berani memastikan sampai kapan penundaan ini berlangsung.

Sementara itu walaupun dilakukan penundaan eksekusi, massa masih tetap bertahan. Terpantau, setelah pukul 12.00 Wib, massa tidak lagi terpusat dan berorasi di depan akses masuk jalan Mayor Toha.

Hanya ada sebagian massa berada di depan jalan masuk. Sebagian lagi berada di dalam depan bangunan sepanjang Jalan Mayor Toha hingga Kampus STKIP. **

Editor : J. Silitonga

Share :

Baca Juga

Hukum

Terjaring Razia Bawa Sajam, Warga TPK Masuk Bui

Lubuklinggau

Diskominfo Lubuklinggau Gelar Seminar Forum Koordinasi Pengelolaan Informasi dan komunikasi Publik

Lubuklinggau

Walikota Lubuklinggau Tandatangani Pencanangan Zona Integritas

Lubuklinggau

DPRD Kota Lubuklinggau Sahkan RAPBD Tahun 2022

Lubuklinggau

Cegah Penyebaran Covid-19, Ini Arahan SKB yang Disepakati dan Ditandatangani Bersama

Hukum

Operasi Sikat Musi 2020, 37 Tersangka Diamankan

Kriminal

Timsus Polres Kota Lubuklinggau Ringkus Dua Pelaku Pengoplos Daging Sapi

Kriminal

Di duga Mencuri Motor, Pemuda Ini Hampir Babak Belur di Hajar Masa