Home / Hukum / Lubuklinggau

Kamis, 10 Agustus 2017 - 06:04 WIB

Belum Ada Jaminan Keamanan, Pengadilan Negeri Lubuklinggau Tunda Eksekusi Lahan

LUBUKLINGGAU, Sumatera Headline – Stabilitas keamanan menjadi pertimbangan Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau menunda rencana eksekusi lahan seluas 1,5 ha dan bangunan di atas tanah milik Perum Damri berdasarkan putusan pengadilan.

Demikian disampaikan Humas PN Lubuklinggau, Hendri Agustian, Kamis (10/08/2017). “Kita masih menunda, karena tidak ada jaminan keamanan dari pihak kepolisian,” tegasnya.

Untuk saat ini pihaknya sendiri belum berani memastikan sampai kapan penundaan ini berlangsung.

Sementara itu walaupun dilakukan penundaan eksekusi, massa masih tetap bertahan. Terpantau, setelah pukul 12.00 Wib, massa tidak lagi terpusat dan berorasi di depan akses masuk jalan Mayor Toha.

Hanya ada sebagian massa berada di depan jalan masuk. Sebagian lagi berada di dalam depan bangunan sepanjang Jalan Mayor Toha hingga Kampus STKIP. **

Editor : J. Silitonga

Share :

Baca Juga

Lubuklinggau

KPU Lubuklinggau Lantik 40 Anggota PPK

Lubuklinggau

PHR Zona 4 Ajak Puluhan Wartawan Musi Rawas Berkolaborasi Menguatkan Ketahanan Energi

Covid-19

Langgar Aturan Covid-19, Polisi Bubarkan Dua Lokasi Pesta Malam

Lubuklinggau

Empat Poin Prioritas Pembangunan Daerah Kota Lubuklinggau 2020

Lubuklinggau

Polres Lubuklinggau Bersama Kodim 0406 MLM Laksanakan Patroli Skala Besar

Kriminal

Pelaku Teror Rumah Warga di Kelurahan Rahma Berhasil Diringkus Polisi

Lubuklinggau

Dua Kepala Daerah Sepakat Tandatangani BA Serah Terima Hibah dan Pinjam Pakai 21 Item Aset

Lubuklinggau

Peduli Terhadap Balita Stunting, Kapolres Lubuklinggau Berikan Tali Asih