MUSI RAWAS,sumateraheadline– Akibat membegal seorang mahasiswi, Yoyon Saputra (24) warga Dusun 4 Sri Kemuning Desa Sri Mulyo Kecamatan STL Ulu Terawas Kabupaten Musi Rawas (Mura) yang kesehariannya sebagai pengangguran, harus rela merayakan Hari Raya Idul Fitrinya di dalam penjara.
Kapolres Mura, AKBP Achmad Gusti Hartono melalui Kasat Reskrim, AKP Dedi Rahmad Hidayat mengatakan, aksi tersebut dilakukan Yoyon pada Sabtu (14/11/2020) lalu sekira pukul 15.20 WIB, terhadap korban Erni Sumartin (26) warga Rt.17 Rw.06 Kelurahan Sumber Harta Kecamatan Sumber Harta yang merupakan seorang mahasiswi.
“Saat itu, pelaku memepet motor korban dari arah belakang dan salah satu yang mengendarai motor mencabut kunci motor, sambil mengacungkan senjata api dan yang duduk dibelakang motor mengacungkan senjata tajam jenis pisau,” kata Kasat.
Dikatakan Kasat, setelah kunci motor korban berhasil dicabut oleh pelaku, korban terjatuh dan terluka pada bagian kaki kiri dan korban sambil menjerit meminta pertolongan. Atas kejadian TERSEBUT, korban kehilangan satu unit sepeda motor honda beat street warna hitam dengan nopol BG-6202-GAA Nosin: JFZ2E-1014682 noka: MH1JFZ2116GK01591.
“Jika ditaksir, kerugian sebesar Rp18 juta. Atas kejadian ini korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Purwodadi agar diproses dengan hukum yang berlaku,” jelas Kasat.
Kemudian sambung Kasat, berdasarkan laporan polisi nomor: LP/B-06 / XI /2020/Polsek Purwodadi /Polres Mura/Polda Sumsel, tanggal 14 April 2020. Pada Senin (4/4) sekira pukul 17.00 WIB, Tim Landak Satreskrim Polres Mura yang dipimpin oleh Ipda Niko melakukan penangkapan terhadap pelaku Yoyon.
“Saat dilakukan penangkapan, pelaku tidak memberikan perlawanan, selanjutnya pelaku dibawa ke Polres Mura guna di proses penyidikan lebih lanjut,” tegas Kasat. (SH-03)









