LUBUK LINGGAU – Pelarian seorang pria berinisial PS (23), warga Desa Tebing Kandang, Kabupaten Bengkulu Utara, yang membawa kabur sepeda motor dengan modus meminjam, akhirnya terhenti. Setelah hampir dua pekan buron, Tim Reskrim Polsek Lubuk Linggau Utara I berhasil meringkusnya pada Jumat (25/7) sore.
Kasus ini bermula pada Senin (14/7) sekitar pukul 07.20 WIB. Korban, Ahmad Saputra, warga Kelurahan Sumber Agung, Lubuk Linggau, saat itu sedang tidur di rumahnya yang juga difungsikan sebagai bengkel di Jalan Soekarno-Hatta. Ia dibangunkan saksi bernama Winda yang memberi tahu bahwa ada orang hendak meminjam motor.
Pelaku meminjam sepeda motor Honda Beat biru putih BG 2497 HY dengan alasan mau membeli lem steal di Pasar Lubuk Linggau. Namun, motor tak kunjung dikembalikan. Merasa ditipu, korban melapor ke Polsek Lubuk Linggau Utara I.
Kapolsek Lubuk Linggau Utara I IPTU Sumardi Candra menjelaskan, timnya segera melakukan penyelidikan. “Hasilnya, Jumat sore pelaku berhasil kami amankan di Jalan Lintas Gang Rambutan, Kelurahan Megang,” ujarnya, Sabtu (26/7).
PS kini mendekam di sel tahanan Mapolsek Lubuk Linggau Utara I. Ia dijerat Pasal 372 dan/atau Pasal 378 KUHP tentang Penggelapan dan Penipuan dengan ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun. Polisi mengimbau warga agar lebih waspada dan tidak mudah meminjamkan barang berharga kepada orang yang belum dikenal.
Editor: Jhuan









