PALEMBANG — Aduan masyarakat menjadi pintu masuk bagi Polsek Plaju, Polrestabes Palembang, untuk mengungkap dugaan penyalahgunaan narkotika di dua lokasi di Kecamatan Plaju, Kota Palembang.
Dalam operasi yang digelar Sabtu malam sekitar pukul 22.00 WIB, polisi mengamankan delapan orang dari kawasan permukiman Jalan Talang Karet dan area bekas reruntuhan PT Hoktong.
Penggerebekan dipimpin Kapolsek Plaju AKP Sutioso, S.H., M.H., M.Si., bersama Kanit Reskrim Ipda Feby Julian Pratama, S.H., M.M., setelah petugas menerima informasi mengenai dugaan aktivitas penyalahgunaan dan peredaran narkotika.
Dari lokasi pertama, polisi mengamankan tiga pria berinisial WN (24), WA (48), dan AM (33). Hasil pemeriksaan urine menunjukkan ketiganya positif mengandung methamphetamine.
Sementara di lokasi kedua, petugas mengamankan lima orang, terdiri atas empat pria dan seorang perempuan berinisial SW (45). Empat orang di lokasi tersebut, termasuk SW, dinyatakan positif mengandung methamphetamine berdasarkan hasil pemeriksaan urine.
Polisi turut menyita empat alat isap sabu, 41 korek api, tujuh klip plastik bekas pakai narkotika, enam pirek kaca, sejumlah telepon seluler, dan dua sepeda motor.
Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa setiap laporan masyarakat terkait dugaan tindak pidana narkotika akan ditindaklanjuti sesuai prosedur dan ketentuan hukum.
Ia mengajak masyarakat tidak ragu melaporkan dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan masing-masing untuk membantu menjaga keamanan dan ketertiban.
Editor: Jhuan









