Home / Kriminal / Musi Rawas / Sumsel

Senin, 26 Februari 2018 - 15:07 WIB

Dalam Hitungan Jam, Polisi Berhasil Ringkus Dalang Perampokan

MUSI RAWAS, Sumatera Headline – Dalam hitungan jam setelah menerima laporan adanya perampokan, jajaran Kepolisian Sektor Muara Beliti Polres Musi Rawas, Sumatera Selatan berhasil meringkus satu dari tiga orang perampok jutaan rupiah yang juga otak perampokan tersebut, Senin (26/2/2018) sekitar jam 12.30 WIB.

Alamsyah (42) warga Desa Suka Jaya Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Empat Lawang, Sumatera Selatan itu berhasil ditangkap sementara pelaku lainnya atas nama Sie (38) warga Desa Taba Kebon Kecamatan Tebing Tinggi dan satu pelaku lainnya yang belum diketahui identitasnya masih dalam tahap pengejaran dan telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

Peristiwa penangkapan itu dibenarkan Kapolres Musi Rawas, AKBP Bayu Dewantoro melalui Kapolsek Muara Beliti, AKP Trisopa Melawijaya SH.

Dikatakannya, Alamsyah ditangkap setelah penyidik Reserse Kriminal Polsek Muara Beliti menemukan kejanggalan pada laporan kejadian perampokan yang dialami korban.

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) ungkapnya, pelaku mengakui telah merencanakan penodongan tersebut dengan menyuruh temannya untuk melakukan aksi perampokan.

“Pelaku Alamsyah sudah mendapat bagian sebesar 100 juta yang diletakkan di rumahnya, sedangkan yang 105 juta dibawa oleh pelaku Sie dan temannya,” ungkap Trisopa.

Kejadian penodongan itu lanjut Trisopa, terjadi pada Senin 26 Februari 2018 sekitar pukul 01.30 wib di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) Desa Kebur Jaya Kecamatan Tiang Pungpung Kepungut Kabupaten Musi Rawas.

Baca Juga :  Seorang Buruh Tani dan IRT diamankan Satuan Narkoba Polres Musi Rawas

Berdasarkan laporan korban M Syukur (38) warga Desa Aur Gading Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Empat Lawang dengan Laporan Polisi : LP /B- 16 /II/2018/ Sumsel/Res Mura/Sek Beliti tgl 26 Februari 2018. Telah terjadi tindak pidana Pencurian dengan Kekerasan (Curas) melanggar pasal 365 KUHP.

Adapun modus operandi yang dilakukan pelaku yakni melakukan perencanaan penodongan dengan berpura-pura sebagai saksi korban.

Saat itu korban bersama pelaku dan saksi Pono pulang dari menjual getah karet di PT Sawindo yang berada di Kabupaten Muara Bungo, Jambi. Membawa uang sebesar Rp 205 juta menggunakan kendaraan truk colt diesel.

Sekitar jam 21.00 wib kata Trisopa, Alamsah bersama Pono dan Syukur mampir di Rumah Makan Jeme Kite di daerah Pemenang Bangko, Kabupaten Bangko, Jambi.

Saat itu Alamsyah menelpon pelaku lainnya Sie menyampaikan rencana untuk melakukan aksi penodongan tersebut yang direncanakan dilakukan di Desa Kebur.

Masih menurut Trisopa, dari Rumah Makan Jeme Kite, mereka melanjutkan perjalanan. Sekitar jam 24.00 wib mereka singgah di warung pecel lele yang terletak di samping Bank Mandiri Kota Lubuklinggau.

Baca Juga :  Tertangkap Massa, Dua Pencuri ini diserahkan ke Polisi

“Pelaku tetap berkomunikasi dengan saudara Sie untuk memberitahukan keberadaan perjalanan mereka,” terangnya.

Dan ketika memasuki Desa Lubuk Besar yang akan mendekati TKP ungkap Trisopa, pelaku kembali melakukan komunikasi melalui sms menyampaikan posisi keberadaan mereka.

“Setelah di TKP pelaku Sie dan satu orang temannya (DPO) membuntuti mobil truk dengan menggunakan sepeda motor Honda Vario warna hitam lalu memberhentikan laju mobil truk dengan mengancam supir menggunakan senpira dan sajam (senjata tajam),” terangnya.

Setelah berhasil menghentikan kendaraan itu, kedua pelaku ini membawa tas warna hitam milik Syukur yang berada di dekat handel porsneling mobil truk lalu kabur ke arah Tebing Tinggi.
 
Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian ditaksir sebesar Rp 205 juta dan  melaporkan kejadian tersebut ke SPK Polsek Muara Beliti untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.

Adapun barang bukti yang telah diamankan kata Trisopa, yakni satu unit mobil truk, satu buah kunci kontak mobil truk, satu buah hp oppo warna putih dan uang tunai 100 juta rupiah.

“Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan, sementara kepada pelaku lainnya akan dilakukan pengembangan penyidikan lebih lanjut,” pungkas Trisopa. (*)

Editor : J. Silitonga

Share :

Baca Juga

Musi Rawas

Bupati Tanda Tangani NPHD Bawaslu Musi Rawas

Hukum

Rudapaksa Anak Dibawah Umur, ‘Inspektur Ajay’ Masuk Sarang Macan

Lubuklinggau

Polres Lubuklinggau Laksanakan Pemotongan Hewan Kurban

Musi Rawas

Warga Kalibening Ditemukan Tewas Gantung Diri di Pohon Rambutan

Musi Rawas

Satuan Lalulintas Polres Mura Berikan Rapid Tes Gratis Bagi Pemohon SIM

Hukum

SKK Migas dan Polda Sumsel Tandatangani PKS tentang Pengamanan Obvitnas Hulu Migas

Musi Rawas

Persiapan Verfak Dukungan Bakal Calon Perseorangan, 188 Ketua PPS Musi Rawas Ikuti Bimtek

Palembang

Kurban Empat Ekor Sapi, Firkom: Rasa Bersyukur Anggota PWI Sumsel kembali Berkurban