Home / Bengkulu

Selasa, 14 November 2017 - 11:47 WIB

Lemahkan Independensi Pers, 16 Wartawan Bengkulu Deklarasi “Tolak Amplop”

BENGKULU, Sumatera Headline – Sebanyak 16 orang wartawan dari berbagai organisasai melakukan deklarasi Jurnalis melawan korupsi. Deklarasi dibacakan dihadapan Ketua Tim Koordinasi dan Supervisi KPK Adlinsyah Nasution dan Plt Gubernur Bengkulu dalam acara Seminar Media Anti Korupsi Hotel Santika Kota Bengkulu, Selasa (14/11/2017).

Pembacaan deklarasi dipimpin oleh Kepala Divisi Pendidikan Asosiasi Jurnalis Independen Bengkulu, Cristhoper dan diikuti oleh 15 jurnalis lain yang berasal dari sejumlah media cetak, elektronik dan online.

Deklarasi ini sebagai bentuk dukungan jurnalis di Bengkulu terhadap KPK dalam melawan korupsi. Dalam salah satu poin menyebutkan segala bentuk pelemahan fungsi kontrol sosial pers berupa pemberian uang, materi dan/atau fasilitas merupakan perbuatan yang merendahkan derajat, harkat dan martabat pers. Dalam artian para jurnalis menolak segala bentuk pemberian uang dan barang yang dapat mempangaruhi independensi mereka.

“Pers sebagai fungsi kontrol, jangan sampai mendukung perilaku koruptif,” kata Cristhper yang juga sebagai Redaktur Bengkulu Independen.

Untuk itu, ia berharap semua individu pers dapat tetap menjaga independensi dalam menjalankan tugas jurnalistik.

“Harus dimulai dari individu pers itu sendiri supaya pers dan karya jurnalistik benar-benar independen dan sesuai dengan fungsinya, edukatif, informatif dan kontrol sosial,” ungkapnya

Berikut isi pernyataan deklarasi jurnalis melawan korupsi.

1. Korupsi adalah kejahatan luar biasa yang berdimensi pelanggaran hak asasi manusia yang mengakibatkan ketimpangan sosia, krisis kepercayaan dan disintegrasi
2. Pers bentuk pelemahan fungsi kontrol sosial yang berperan penting dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi.
3. Segala bentuk pelemahan fungsi kontrol sosial pers berupa pemberian uang, materi dan/atau fasilitas adalah perbuatan yang merendahkan derajat, harkat dan martabat pers.
4. Personal dan/ atau lembaga yang melakukan perbuatan sebagaimana dinyatakan pada poin 3 adalah musuh jurnalis.

Sumber : bengkuluekpres.com

Editor : J. Silitonga

Share :

Baca Juga

Jambi

PHE Jambi Merang Salurkan Bantuan Paket Sembako untuk Masyarakat Terdampak Banjir

Jambi

SKK Migas – KKKS PetroChina International Jabung Ltd Bersinergi Tingkatkan Program Drilling 2023

Jambi

115 Kubik Kayu Ilegal Jenis Meranti Berhasil Diamankan Polda Jambi

Jambi

HUT TNI ke-78, SKK Migas dan KKKS Dukung Bakti Sosial Korem 044/Garuda Dempo

Jambi

Wamen ESDM Resmikan Proyek Fasilitas Gas Akatara di Jambi

Jambi

PHE Jambi Merang Raih ISRA 2025 dan PROPER Hijau, Bukti Komitmen Program TJSL Berbasis Potensi Lokal

Jambi

Gubernur Jambi Sampaikan Tanggapan Pemerintah atas Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2024

Bengkulu

Tim Resnarkoba Polda Bengkulu Ringkus Dua Pelaku Narkoba