Home / Kriminal / Pali / Sumsel

Jumat, 17 Juli 2026 - 13:37 WIB

Polres PALI Ungkap Kasus Pembakaran Rumah di Desa Tambak

Terduga Pelaku Pembakar Rumah yang diamankan Personil Polres PALI

Terduga Pelaku Pembakar Rumah yang diamankan Personil Polres PALI

PALI — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) mengungkap kasus dugaan pembakaran rumah di Desa Tambak, Kecamatan Penukal Utara, Kabupaten PALI. Seorang perempuan berinisial A (30) diamankan tidak lama setelah peristiwa tersebut terjadi.

Peristiwa itu terjadi pada Rabu (8/7/2026) sekitar pukul 09.00 WIB. Berdasarkan hasil penyelidikan awal, A diduga mendatangi rumah korban berinisial Y yang merupakan orang tua dari mantan suami sirinya. Saat rumah dalam keadaan kosong, tersangka diduga masuk sambil membawa satu jeriken berisi bensin.

Di dalam rumah, tersangka diduga menyiramkan bensin ke kasur di salah satu kamar, lalu membakarnya menggunakan korek api hingga memicu kebakaran. Setelah itu, A mendatangi Kantor Kepala Desa Tambak untuk mengamankan diri.

Baca Juga :  Jatanras Polda Sumsel Ungkap Kasus Penipuan Miliaran Rupiah

Mendapat laporan dari masyarakat, personel Satreskrim Polres PALI langsung menuju lokasi kejadian untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), mengamankan situasi, serta membawa terduga pelaku ke Mapolres PALI guna menjalani pemeriksaan.

Kasat Reskrim Polres PALI Iptu Dobi Hariyandri mengatakan, anggotanya bergerak cepat sejak menerima informasi mengenai peristiwa tersebut.

“Begitu menerima informasi, personel langsung menuju lokasi untuk mengamankan situasi, melakukan tindakan kepolisian di TKP, mengamankan tersangka, serta mengumpulkan barang bukti guna kepentingan penyidikan. Kami memastikan setiap laporan masyarakat ditangani secara cepat, profesional, dan sesuai ketentuan hukum,” kata Dobi.

Dalam penyidikan, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu korek api berwarna kuning, satu puntung kayu sisa kebakaran, serta satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam yang diduga digunakan tersangka menuju lokasi kejadian.

Baca Juga :  DitReskrimum Polda Sumsel Gelar Baksos ke Panti Asuhan Al Umroh

Penyidik menjerat A dengan Pasal 308 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana yang mengakibatkan kebakaran. Polisi masih melengkapi alat bukti dan memeriksa sejumlah saksi untuk menyempurnakan berkas perkara.

Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya mengatakan, kepolisian berkomitmen menindak setiap tindak pidana yang mengancam keselamatan masyarakat dan mengganggu ketertiban umum.

Ia mengimbau masyarakat menyelesaikan persoalan melalui jalur hukum dan mengedepankan musyawarah, serta segera melaporkan setiap potensi gangguan keamanan kepada aparat kepolisian.

Editor: Jhuan

Share :

Baca Juga

Palembang

YLBH Garuda Kencana Indonesia Bantu Masyarakat Utamakan Keadilan dan Edukasi Paralegal

Hukum

Jajaran Polres Musi Rawas Lakukan Sosialisasi Penerimaan Anggota Polisi Bagi Suku Anak Dalam

Musi Rawas

Bupati Musi Rawas Beberkan Capaian dan Tantangan Pembangunan di HUT ke-83

Musi Rawas

Hj Suwarti Lengkapi Berkas Pendaftaran ke DPC PDI Perjuangan

Hukum

Giat Patroli dan Razia dilakukan Guna Antisipasi Gangguan Kamtibmas

Palembang

Diskusi Sinergitas Pers Membangun Kota Palembang Bersama Charma Aprianto

Empat Lawang

Petani Karet Keluhkan Harga Getah Karet yang Belum Naik

Ekonomi

PT PGE Terapkan Operational Excellence sebagai Perusahaan Energi Hijau