Home / Kriminal

Jumat, 12 September 2025 - 13:09 WIB

Polres Lubuk Linggau Amankan Pengedar Ganja 101 Gram di Jalan Garuda

LUBUK LINGGAU – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lubuk Linggau Polda Sumatera Selatan berhasil mengamankan seorang pria berinisial EM (44) yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis ganja. Tersangka ditangkap Jumat (5/9/2025) dini hari, sekira pukul 00.50 WIB, di Jalan Garuda, Kelurahan Watas Lubuk Durian, Kecamatan Lubuk Linggau Barat I.

Aksi penangkapan yang dipimpin Kasatres narkoba AKP M. Romi ini berlangsung dramatis. Dari tangan tersangka, polisi menemukan satu kantong plastik bening berisi ganja kering dengan berat bruto 101 gram, tersimpan di kantong jaket bagian depan.

Baca Juga :  Sambut HUT Bhayangkara ke 79, Polres Lubuk Linggau Gelar Baksos ke Panti Asuhan

Selain itu, petugas juga menyita dua lintingan ganja seberat bruto 1,19 gram, yang ditemukan dalam kotak rokok merk Seven. Turut diamankan barang bukti lain berupa satu kotak kertas papir, sebilah senjata tajam, jaket jeans warna abu-abu, tas pinggang putih merk MARHEN.J, serta satu unit ponsel Infinix Hot 30i berikut SIM card.

Baca Juga :  Dua Warga Suka Makmur Simpan Sabu

Tersangka EM, warga Kelurahan Pengantungan, Kecamatan Ratu Samban, Kota Bengkulu, kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Ia disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat.

Seluruh barang bukti bersama tersangka telah diamankan di Mako Polres Lubuk Linggau untuk penyidikan lebih lanjut.

Editor: Jhuan

Share :

Baca Juga

Kriminal

Empat Pelaku Pencurian Minyak Pertamina Diringkus Satreskrim Polres Musi Rawas

Kriminal

Bandar Sabu diciduk, setelah Polisi Lakukan Penyamaran

Kriminal

Terios Hitam Alami Kecelakaan Tunggal di Jalan Lintas Sumatera Muara Beliti

Kriminal

Warga Muba di Tangkap di Muara Lakitan, Polisi Temukan 60 Butir Ineks

Empat Lawang

Satu Kepala Dinas dan Tiga Kades Terkena OTT

Kriminal

Polisi Ringkus Tiga Bandar Narkoba

Kriminal

Sempat Viral di Medsos, Pemuda yang Melawan Polantas Polres Lubuklinggau Terancam Hukuman 1 Tahun

Kriminal

Oknum Kades Peras Perusahaan, Ditemukan Uang Tunai Rp 30 Juta