MURATARA — Satuan Reserse Narkoba Polres Musi Rawas Utara (Muratara) berhasil menggagalkan peredaran narkotika dengan menangkap dua orang kurir, Selasa (15/7/2025) sekitar pukul 05.00 WIB di Desa Lesung Batu, Kecamatan Rawas Ulu.
Dua pelaku yakni Satrio Bimo Ajie (25) dan Aldi Setiadi (31), keduanya warga Kabupaten Kampar Provinsi Riau. Dari hasil pemeriksaan, keduanya positif narkoba dan mengaku berperan sebagai kurir.
Polisi mengamankan barang bukti berupa satu paket sabu seberat bruto 1.122 gram yang dibungkus plastik teh Cina merk HY, serta 1.510 butir pil ekstasi berlogo Aladin dan Granat dengan berat total lebih dari setengah kilogram.
Hal tersebut dibenarkan Kapolres Muratara AKBP Rendy Surya Aditama melalui Kasat Res Narkoba AKP Marhan Saputra didampingi Kasi Humas Ipda Didian Perkasa, Rabu (16/7/2025).
Kasat Res Narkoba AKP Marhan Saputra mengungkapkan, penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai sebuah kendaraan roda empat membawa narkoba. Petugas langsung menyelidiki dan menangkap kedua pelaku di halaman sebuah rumah, lengkap dengan barang bukti.
Saat dilakukan penggeledahan terhadap badan, pakaian, dan sekitar lokasi, ditemukan barang bukti sabu dan ribuan butir pil ekstasi yang dibungkus plastik asoy hitam. Para pelaku mengakui seluruh barang bukti tersebut milik mereka.
“Kedua tersangka dan barang bukti saat ini sudah diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ungkap Kasat Res Narkoba AKP Marhan Saputra.
Keduanya terancam dijerat Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Editor: Jhuan









