Home / Kriminal

Selasa, 8 Juli 2025 - 17:02 WIB

Residivis Sabu Kembali Dibekuk Satres Narkoba Polres Lubuklinggau

Terduga tersangka pengedar sabu yang merupakan residivis beserta barang bukti diamankan ke Polres Lubuklinggau

Terduga tersangka pengedar sabu yang merupakan residivis beserta barang bukti diamankan ke Polres Lubuklinggau

LUBUKLINGGAU — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lubuk Linggau berhasil menangkap seorang residivis kasus narkotika jenis sabu. Tersangka berinisial AK (30) diamankan di rumahnya di Jalan Kenanga I, Kelurahan Senalang, Kecamatan Lubuk Linggau Utara II, Kota Lubuk Linggau, Minggu (6/7/2025) sekitar pukul 01.00 WIB.

Kapolres Lubuk Linggau, AKBP Adithia Bagus Arjunadi melalui Kasatresnarkoba AKP Najamuddin mengatakan, penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang resah dengan aktivitas tersangka. AK diketahui merupakan residivis kasus serupa dan sudah lama menjadi target operasi polisi.

Baca Juga :  Jelang Pemilu, Kapolres Lubuklinggau Laksanakan Patroli

“Berdasarkan laporan warga, tim Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan dan penggerebekan di rumah tersangka. Saat diamankan, tersangka tidak dapat mengelak. Kami juga melakukan penggeledahan di lokasi,” ujar AKP Najamuddin.

Dari penggeledahan, petugas menemukan satu paket plastik klip bening berisi kristal putih yang diduga sabu dengan berat bruto 4,93 gram. Selain itu, diamankan juga dua plastik klip bening kosong, satu pipet plastik modifikasi berbentuk sekop, satu korek api gas, seperangkat alat hisap sabu (bong), dan satu unit telepon genggam.

Baca Juga :  14 Hari Razia, Polres Lubuklinggau Ingatkan Masyarakat Tertib Berlalu Lintas

“Saat diinterogasi, tersangka AK mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya,” tambahnya.

Saat ini, tersangka bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Lubuk Linggau untuk pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut. Atas perbuatannya, AK akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara di atas lima tahun.

Editor: Jhuan

Share :

Baca Juga

Kriminal

Ribut dalam Rumah Tangga Mengantarkan Sang Suami Meringkuk dalam Penjara

Kriminal

Polisi Ungkap Pelaku Curanmor di Sungai Pinang

Kriminal

Digeledah, Polisi Temukan Narkoba Di rumah Tersangka

Kriminal

Pedagang Miras Wonosari Digelandang ke Polsek Megang Sakti

Kriminal

Untuk Beli Sabu, Pria ini Nekat Menyatroni Rumah Warga

Kriminal

Tiga Pelaku Perampokan dan Pemerkosaan di Tugumulyo Terungkap, Satu Pelaku DPO

Kriminal

Ringkus Pengedar Narkoba, 200 Butir Ineks dan 1,40 Gram Shabu Berhasil Diamankan Polisi

Kriminal

Dua Pemuda Desa Petunang dan Shabu 10,24 Gram Diamankan Polisi