Home / Palembang / Sumsel

Selasa, 3 Juni 2025 - 20:29 WIB

Status Keanggotaan di PWI Dinyatakan Gugur Jika Lulus PPPK atau ASN

PALEMBANG – Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sumatera Selatan, Kurnaidi, ST, menegaskan bahwa anggota PWI yang dinyatakan lulus sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) maupun Aparatur Sipil Negara (ASN) otomatis gugur dari keanggotaan organisasi.

Penegasan itu disampaikan Kurnaidi dalam keterangan resminya di Kantor PWI Sumsel, Selasa (3/6/2025). Ia menyatakan bahwa kebijakan tersebut merupakan implementasi langsung dari Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga (PD/PRT) PWI.

“Sesuai aturan organisasi dan hasil pembahasan bersama PD/PRT PWI, anggota yang lulus sebagai PPPK atau ASN tidak lagi memenuhi syarat sebagai wartawan aktif. Karena itu, keanggotaannya di PWI otomatis dinyatakan gugur,” tegas Kurnaidi.

Ia kemudian mengutip secara langsung isi PD/PRT PWI yang menjadi dasar kebijakan tersebut.

Baca Juga :  PWI Sumsel akan Gelar 'Ngopi Cow' Bertajuk Kontribusi Parpol dan Publik dalam Sinergi Membangun Pers yang Memajukan Demokrasi

“Dalam PD/PRT PWI Bab III Pasal 6 Ayat (4) huruf f disebutkan bahwa keanggotaan PWI berakhir secara otomatis apabila yang bersangkutan diangkat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota TNI/Polri, atau menjadi pejabat negara. Ini berlaku juga untuk PPPK karena sama-sama bagian dari aparatur negara,” jelasnya.

Menurutnya, PWI merupakan organisasi profesi yang hanya menaungi wartawan aktif yang bekerja penuh di media massa. Status sebagai aparatur negara, menurut dia, berpotensi menimbulkan konflik kepentingan serta mengganggu independensi pers.

“Ketika seseorang sudah menjadi bagian dari birokrasi, maka fungsi kontrolnya sebagai jurnalis tidak lagi berjalan objektif. Demi menjaga marwah profesi dan integritas organisasi, keputusan ini harus diterapkan secara tegas,” ujarnya.

Baca Juga :  Menjelang Pelantikan Pengurus PWI Sumsel, Gubernur Nyatakan Support Penuh Organisasi Wartawan Terbesar ini

PWI Sumsel juga telah menginstruksikan kepada seluruh pengurus PWI kabupaten/kota untuk segera melakukan pendataan dan verifikasi ulang keanggotaan, khususnya terhadap anggota yang diketahui telah mengikuti atau dinyatakan lulus dalam seleksi PPPK maupun ASN.

“Pendataan ini penting agar keanggotaan PWI tetap bersih dan profesional. Kami minta pengurus daerah segera menindaklanjuti,” tambahnya.

Kurnaidi yang akrab disapa Kuyung Kur menegaskan bahwa kebijakan ini bukan bentuk diskriminasi, melainkan bagian dari komitmen PWI menjaga etika profesi dan kepercayaan publik terhadap insan pers. **

Editor: Jhuan

Share :

Baca Juga

Musi Rawas

Kementrian PUPR Hibah Aset Senilai Rp 42,658 M kepada Pemkab Musi Rawas

Empat Lawang

Demokrat dan Gerindra Resmi Usung Joncik Muhammad – Arifa’i di Pilkada Empat Lawang 2024

Musi Rawas

Wabup Musi Rawas Pimpin Upacara HUT Pramuka ke-64 Tahun 2025

Musi Rawas

Turnamen Sepak Bola Liga Kelurahan Tingkat Kabupaten Musi Rawas Resmi Bergulir

Advertorial

Lantik 10 Penjabat Kades, Bupati: Berikan Yang Terbaik Bagi Masyarakat

Musi Rawas

Kapolres Musi Rawas Pimpin Rapat Persiapan HUT Bhayangkara Ke-78

Muratara

Bakti Sosial Personil ‘Baja’ Leting 44 Salurkan Bantuan Paket Sembako

Nusantara

Cari Cadangan Migas Baru, Pertamina Zona 4 Bor Sumur Eksplorasi BDA-2X