Home / Advertorial

Jumat, 2 Mei 2025 - 17:09 WIB

Penandatangan MoU dan Penetapan Keputusan DPRD Musi Rawas tentang Rancangan Program Pembentukan Raperda 2025

MUSI RAWAS – Penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dan Penetapan Keputusan DPRD Kabupaten Mura tentang Rancangan Program Pembentukan Raperda Pemkab Mura Tahun Anggaran 2025, berlangsung dalam rapat paripurna DPRD Mura, Jum’at (02/05/2025).

Rapat paripurna DPRD dipimpin langsung Ketua DPRD Kabupaten Mura, Firdaus Cik Olah dan dihadiri 21 orang dari 40 anggota DPRD Kabupaten Mura.

Juga hadir dalam paripurna DPRD, Wakil Bupati Mura H Suprayitno, para Asisten, Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan jajaran lingkup Pemkab Mura.

Ketua DPRD Kabupaten Mura, Firdaus Cik Olah dalam paripurna menyampaikan, dalam rangka sinkronisasi dan harmonisasi telah ditentukan dalam rapat sebanyak tujuh usulan eksekutif dan enam usulan inisiatif dari DPRD Kabupaten Mura.

“Dengan telah dilaksanakan rapat paripurna ini, maka kami selaku pimpinan rapat dan juga Pimpinan DPRD yang disaksikan anggota DPRD Kabupaten Mura menyetujui serta mengesankan tujuh usulan Raperda Pemkab Mura tahun anggaran 2025,” ujarnya.

Baca Juga :  Kapolres dan Kajari Musi Rawas Teken MoU, Perkuat Sinergi Penegakan Hukum

Sementara itu, nota kesepahaman MoU ditandatangani langsung oleh Bupati yang diwakili Wakil Bupati Mura, H Suprayitno bersama Ketua DPRD Kabupaten Mura, Firdaus Cik Olah.

Adapun tujuh Raperda usulan Pemkab Mura yakni, 1. Raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Musi Rawas. 2. Raperda tentang Perubahan atas Perda Kabupaten Musi Rawas Nomor 6 Tahun 2019 tentang pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.

3. Raperda tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh. 4. Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2025-2029. 5. Raperda tentang Perlindungan Khusus Anak.

6. Raperda Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2018 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). 7 Raperda Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Musi Rawas Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Musi Rawas.

Baca Juga :  Bupati Musi Rawas Gelar Salat Id dan Open House, Ajak Masyarakat Perkuat Silaturahmi dan Jaga Kondusivitas

Kemudian, Enam Rancangan Peraturan Daerah Inisiatif DPRD Kabupaten Mura yakni, 1. Raperda tentang Perubahan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Musi Rawas Nomor 01 Tahun 2019 tentang Tanggung Jawab Sosial Dan Lingkungan Perusahaan.

2. Raperda tentang Rencana Umum Penanaman Modal. 3. Raperda tentang Pemberdayaan dan Perlindungan UMKM. 4. Raperda tentang Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup.

5. Raperda tentang Penanggulangan Kemiskinan Daerah. 6. Raperda tentang Fasilitasi-fasilitasi Pencegahan dan pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba. (Adv).

Editor: Jhuan

Share :

Baca Juga

Advertorial

Hari Jadi ke 78, Gubernur Beri Hadiah Pembangunan Pasar dan Rumah Sakit untuk Musi Rawas

Advertorial

Lulus Tes Tertulis, Calon Anggota PPS Kabupaten Musi Rawas Lanjut Tes Wawancara di Enam Kecamatan

Advertorial

Bupati Musi Rawas Panen Raya Padi Varietas BATAN

Advertorial

Rapat Paripurna DPRD Musi Rawas, Fraksi Fraksi Soroti Realisasi PAD dan Apresiasi Opini WTP

Nusantara

Kenapa Publisher Right Platform Digital Sepatutnya Ditolak Masyarakat Pers?

Advertorial

Rapat Paripurna HUT Mura ke 82, Ketua DPRD: Musi Rawas Terus Berbenah dan Maju Berkembang

Advertorial

Pembagian Sembako Tahap III Segera Didistribusikan, Pemkot Lubuklinggau Siapkan 740 Ton Beras

Advertorial

Pjs Bupati Musi Rawas Hadiri Rakornas BPSDM 2024