Home / Advertorial

Jumat, 2 Mei 2025 - 17:09 WIB

Penandatangan MoU dan Penetapan Keputusan DPRD Musi Rawas tentang Rancangan Program Pembentukan Raperda 2025

MUSI RAWAS – Penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dan Penetapan Keputusan DPRD Kabupaten Mura tentang Rancangan Program Pembentukan Raperda Pemkab Mura Tahun Anggaran 2025, berlangsung dalam rapat paripurna DPRD Mura, Jum’at (02/05/2025).

Rapat paripurna DPRD dipimpin langsung Ketua DPRD Kabupaten Mura, Firdaus Cik Olah dan dihadiri 21 orang dari 40 anggota DPRD Kabupaten Mura.

Juga hadir dalam paripurna DPRD, Wakil Bupati Mura H Suprayitno, para Asisten, Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan jajaran lingkup Pemkab Mura.

Ketua DPRD Kabupaten Mura, Firdaus Cik Olah dalam paripurna menyampaikan, dalam rangka sinkronisasi dan harmonisasi telah ditentukan dalam rapat sebanyak tujuh usulan eksekutif dan enam usulan inisiatif dari DPRD Kabupaten Mura.

“Dengan telah dilaksanakan rapat paripurna ini, maka kami selaku pimpinan rapat dan juga Pimpinan DPRD yang disaksikan anggota DPRD Kabupaten Mura menyetujui serta mengesankan tujuh usulan Raperda Pemkab Mura tahun anggaran 2025,” ujarnya.

Baca Juga :  Hari Jadi ke 78, Gubernur Beri Hadiah Pembangunan Pasar dan Rumah Sakit untuk Musi Rawas

Sementara itu, nota kesepahaman MoU ditandatangani langsung oleh Bupati yang diwakili Wakil Bupati Mura, H Suprayitno bersama Ketua DPRD Kabupaten Mura, Firdaus Cik Olah.

Adapun tujuh Raperda usulan Pemkab Mura yakni, 1. Raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Musi Rawas. 2. Raperda tentang Perubahan atas Perda Kabupaten Musi Rawas Nomor 6 Tahun 2019 tentang pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.

3. Raperda tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh. 4. Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2025-2029. 5. Raperda tentang Perlindungan Khusus Anak.

6. Raperda Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2018 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). 7 Raperda Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Musi Rawas Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Musi Rawas.

Baca Juga :  Pengurus DWP Mura 2024–2029 Dikukuhkan, H Suprayitno: Perkuat Program Pemberdayaan

Kemudian, Enam Rancangan Peraturan Daerah Inisiatif DPRD Kabupaten Mura yakni, 1. Raperda tentang Perubahan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Musi Rawas Nomor 01 Tahun 2019 tentang Tanggung Jawab Sosial Dan Lingkungan Perusahaan.

2. Raperda tentang Rencana Umum Penanaman Modal. 3. Raperda tentang Pemberdayaan dan Perlindungan UMKM. 4. Raperda tentang Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup.

5. Raperda tentang Penanggulangan Kemiskinan Daerah. 6. Raperda tentang Fasilitasi-fasilitasi Pencegahan dan pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba. (Adv).

Editor: Jhuan

Share :

Baca Juga

Advertorial

Sosialisasi Pengawasan Pemilu Partisipatif Pilkada Sumsel

Opini

SMSI Menata Masa Depan, Memperkenalkan Generasi Milenial pada Metaverse

Opini

Polemik PPDB Tak Berujung Harus Ada Jalan Keluar yang Komprehensif

Opini

Lakon “Si Halu dan Si Narsis” Dalam Kisah Donasi 2 T Berakhir

Advertorial

Bupati Musi Rawas Buka Latihan Kepemimpinan Siswa ke-XX

Advertorial

Rapat Paripurna, DPRD Musi Rawas Sahkan Dua Raperda PSPUPP dan PALD menjadi Perda

Advertorial

Pemkab Muratara Raih Opini WTP

Advertorial

Sekda Hadiri Rapat Pleno Terbuka KPU Lubuk Linggau