Home / Musi Rawas

Selasa, 21 Mei 2024 - 07:57 WIB

Sumur Minyak Ilegal di Desa Mambang Ditutup

Penutupan sumur minyak ilegal di Desa Mambang.

Penutupan sumur minyak ilegal di Desa Mambang.

MUSI RAWAS-Polres Musi Rawas (Mura), melalui Unit Pidsus Satreskrim, melakukan penutupan dan pembongkaran Sumur Minyak Ilegal di, Desa Mambang, Kecamatan Muara Kelingi, Kabupaten Mura, sekitar pukul 14.00 WIB, Senin (20/5/2024).

Turut ikut serta dalam kegiatan tersebut, Kodim 0406 Lubuklinggau, Sat Pol PP Damkar Mura, Polsek Muara Kelingi, serta Pemerintah Desa Mambang.

Penutupan dan pembongkaran Sumur Minyak, dipimpin, Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi SH, SIK, MH diwakili Kabag Ops, Kompol Tony Saputra SIK, Kanit Pidsus, Ipda Niko Rosbarinto SH beserta Unit Pidsus beserta tim.

Hal tersebut dibenarkan, Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi SH, SIK, MH diwakili Kabag Ops, Kompol Tony Saputra SIK, Kanit Pidsus, Ipda Niko Rosbarinto SH, saat dimintai keterangan, Senin (20/5/2024).

Baca Juga :  Diduga Gelapkan Uang Perusahaan untuk Judi Online, Antarkan Karyawan Kontrak ini ke Penjara

“Hari ini, kami Polres Mura melalui Unit Pidsus Satreskrim, bersama Kodim 0406 Lubuklinggau, Sat Pol PP Damkar Mura, Polsek Muara Kelingi, serta Pemerintah Desa Mambang, melakukan penutupan dan pembongkaran Sumur Minyak ilegal milik Orang Tidak Dikenal (OTD), di Desa Mambang,” kata Kabag Ops didampingi Kanit Pidsus.

Kanit Pidsus menjelaskan, kegiatan penutupan dan pembongkaran Sumur Minyak Ilegal di Desa Mambang, dilaksanakan terkait STR Kapolda Sumatera Selatan Nomor : STR /130/V/RES 5.5/2024 tentang Penindakan terhadap pelanggaran tindak Pidana MIGAS.

“Selain sumur, kita juga menyita BB berupa, satu buah derigen, tali tambang dan pipa besi,” jelasnya

Lebih lanjut, Kanit Pidsus menjelaskan, usai melakukan penutupan dan pembongkaran sumur minyak, dilakukan pemasangan police line (Garis Polisi), serta dipasang spanduk himbau agar tidak melakukan tindakan Ilegal Drilling dan pengolahan (Refinery), serta pengeboran minyak ilegal.

Baca Juga :  28 November, Personel Polres Mura Mulai Standby di Gudang Logistik

“Karena jelas, sesuai UU RI No 22 Tahun 2021, tentang migas, pasal 52 dan pasal 54, dengan ancaman pidana 6 (enam) tahun penjara dan denda Rp 60.000.000.000 (Enam Puluh Miliyar Rupiah),” tegasnya.

Lebih lanjut, Kasat Reskrim menjelaskan, maka sesuai dengan UU RI No 22 Tahun 2021, tentang migas, pasal 52 dan pasal 54, kiranya kepada oknum untuk tidak melakukan tindakan Ilegal Drilling dan pengolahan (Refinery), serta pengeboran minyak ilegal.

“Artinya, kami tidak segan-segan untuk melakukan tindakan hukum, sesuai dengan hukum yang berlaku,” tuturnya. (SH-04).

Editor : Juliyanto

Share :

Baca Juga

Musi Rawas

Target Juara Umum, Kontingen PWI Musi Rawas Matangkan Persiapan Porwada

Kriminal

Diketahui lagi Pulang Kampung, Buronan ini Langsung Diringkus Polisi

Musi Rawas

1.100 Pelajar Musi Rawas Ikuti Safari Gerakan Literasi

Musi Rawas

H2G : Suka Karya Miniatur Surga Dunia

Musi Rawas

Polres Mura Gelar Doa Bersama sebagai Upaya Wujudkan Musi Rawas Aman, Damai dan Sehat

Kriminal

Polisi Berhasil Ringkus Pelaku Curanmor Karyawan J&T Express

Musi Rawas

Ipda Ikhsan Setiawan Pimpin Upacara Penurunan Bendera HUT RI ke 79 di Kecamatan Sumber Harta

Musi Rawas

SKK Migas dan KKKS SRMD Bersama PWI Musi Rawas Berbagi Berkah Ramadhan